Bupati Kotim turun tangan atasi penumpukan sampah akibat mogok kerja
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor turun tangan mengatasi penumpukan sampah di depo sampah, imbas aksi mogok kerja petugas pengangkut sampah yang menuntut pencairan tunjangan.
"Penumpukan ini karena ada miskomunikasi karena ada uang jasa untuk pekerja ini yang terlambat dibayarkan sehingga mereka protes dan tidak bekerja. Ini hari ke empat. Kemarin sudah saya panggil dan perintahkan segera dicairkan. Pagi tadi pekerja sudah kembali bekerja dan mudahan besok sudah bersih," kata Halikinnor di Sampit, Jumat.
Halikinnor turun langsung memantau salah satu depo sampah yaitu di Kecamatan Baamang. Dia melihat langsung sampah yang masih menumpuk hingga ke halaman depan pintu masuk bangunan depo sampah tersebut.
Halikinnor memohon maaf atas kejadian ini. Bupati yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 ini berjanji akan mengevaluasi secara menyeluruh agar kejadian tidak sampai terulang lagi.
Diakuinya, sebelumnya kewenangan penanganan sampah ini terbagi di tiga satuan organisasi perangkat daerah yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dengan nomenklatur baru, penanganan masalah sampah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Terkait aspirasi kenaikan gaji, nanti juga akan kita evaluasi, tapi selama pandemi COVID-19 ini memang keuangan kita terbatas, tapi kami akan mengevaluasi itu. Kita upayakan pendapatan mereka diperbaiki dan mereka juga diharapkan bekerja lebih maksimal," ucap Halikinnor.
Pengelolaan sampah sangat penting karena volume sampah yang dihasilkan di Kota Sampit setiap harinya cukup banyak. Jika tidak terkelola dengan baik maka akan berdampak tidak baik bagi lingkungan.
Masyarakat juga diminta juga mendukung dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang sudah diatur. Halikinnor menyoroti banyaknya warga yang masih membuang sampah di jalan samping SMAN 3 Sampit, padahal tempat pembuangan sampah tersebut sudah ditutup.
Terkait masalah itu, Halikinnor memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Ketua RT setempat mengawasi. Jika ada warga yang tetap membuang sampah sembarangan maka akan diberi sanksi sesuai peraturan daerah supaya ada efek jera.
Halikinnor berharap program Sampit Terang dan Sampit Bersih yang dicanangkannya bisa diwujudkan. Tujuannya untuk kenyamanan masyarakat di daerah ini.
Baca juga: Seorang perempuan di Kotim bakar diri di tengah jalan
Halikinnor juga berharap keinginan mengatasi masalah sampah dan mengelolanya menjadi briket, bisa terwujud. Pihaknya berupaya merealisasikan rencana itu karena bermanfaat mengatasi masalah sampah, sekaligus memberikan nilai tambah.
"Ini tidak perlu tempat luas. Kalau bisa tahun ini terealisasi. Anggarannya akan saya pikirkan untuk direalisasikan. Ini supaya masalah sampah teratasi dan menghasilkan nilai tambah," harap Halikinnor.
Sementara itu Abimanyu, seorang petugas pengangkut sampah menjelaskan, hak yang mereka tuntut adalah tunjangan
Menuntut pembayaran tunjangan makan Rp500 ribu per bulan. Tunjangan ini belum dibayar sejak 2020 lalu. Mereka juga berharap mendapat seragam dan sepatu demi keamanan dan kenyamanan saat bekerja.
Saat ini ada sekitar 77 orang petugas pengangkut sampah yang selama ini mengangkut sampah di delapan depo sampah yang ada di Sampit. Setiap truk angkutan sampah diawaki tujuh sampai delapan orang personel yang berbagi tugas.
Baca juga: Pemkab Kotim dituntut kreatif menggali potensi PAD
"Penumpukan ini karena ada miskomunikasi karena ada uang jasa untuk pekerja ini yang terlambat dibayarkan sehingga mereka protes dan tidak bekerja. Ini hari ke empat. Kemarin sudah saya panggil dan perintahkan segera dicairkan. Pagi tadi pekerja sudah kembali bekerja dan mudahan besok sudah bersih," kata Halikinnor di Sampit, Jumat.
Halikinnor turun langsung memantau salah satu depo sampah yaitu di Kecamatan Baamang. Dia melihat langsung sampah yang masih menumpuk hingga ke halaman depan pintu masuk bangunan depo sampah tersebut.
Halikinnor memohon maaf atas kejadian ini. Bupati yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 ini berjanji akan mengevaluasi secara menyeluruh agar kejadian tidak sampai terulang lagi.
Diakuinya, sebelumnya kewenangan penanganan sampah ini terbagi di tiga satuan organisasi perangkat daerah yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dengan nomenklatur baru, penanganan masalah sampah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Terkait aspirasi kenaikan gaji, nanti juga akan kita evaluasi, tapi selama pandemi COVID-19 ini memang keuangan kita terbatas, tapi kami akan mengevaluasi itu. Kita upayakan pendapatan mereka diperbaiki dan mereka juga diharapkan bekerja lebih maksimal," ucap Halikinnor.
Pengelolaan sampah sangat penting karena volume sampah yang dihasilkan di Kota Sampit setiap harinya cukup banyak. Jika tidak terkelola dengan baik maka akan berdampak tidak baik bagi lingkungan.
Masyarakat juga diminta juga mendukung dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang sudah diatur. Halikinnor menyoroti banyaknya warga yang masih membuang sampah di jalan samping SMAN 3 Sampit, padahal tempat pembuangan sampah tersebut sudah ditutup.
Terkait masalah itu, Halikinnor memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Ketua RT setempat mengawasi. Jika ada warga yang tetap membuang sampah sembarangan maka akan diberi sanksi sesuai peraturan daerah supaya ada efek jera.
Halikinnor berharap program Sampit Terang dan Sampit Bersih yang dicanangkannya bisa diwujudkan. Tujuannya untuk kenyamanan masyarakat di daerah ini.
Baca juga: Seorang perempuan di Kotim bakar diri di tengah jalan
Halikinnor juga berharap keinginan mengatasi masalah sampah dan mengelolanya menjadi briket, bisa terwujud. Pihaknya berupaya merealisasikan rencana itu karena bermanfaat mengatasi masalah sampah, sekaligus memberikan nilai tambah.
"Ini tidak perlu tempat luas. Kalau bisa tahun ini terealisasi. Anggarannya akan saya pikirkan untuk direalisasikan. Ini supaya masalah sampah teratasi dan menghasilkan nilai tambah," harap Halikinnor.
Sementara itu Abimanyu, seorang petugas pengangkut sampah menjelaskan, hak yang mereka tuntut adalah tunjangan
Menuntut pembayaran tunjangan makan Rp500 ribu per bulan. Tunjangan ini belum dibayar sejak 2020 lalu. Mereka juga berharap mendapat seragam dan sepatu demi keamanan dan kenyamanan saat bekerja.
Saat ini ada sekitar 77 orang petugas pengangkut sampah yang selama ini mengangkut sampah di delapan depo sampah yang ada di Sampit. Setiap truk angkutan sampah diawaki tujuh sampai delapan orang personel yang berbagi tugas.
Baca juga: Pemkab Kotim dituntut kreatif menggali potensi PAD