Jumlah pencari kerja di Barsel selama tahun 2020 mencapai 933 orang

id Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,Kabupaten Barito Selatan,Barsel,kepala Disnakertrans Kabupaten Barito

Jumlah pencari kerja di Barsel selama tahun 2020 mencapai 933 orang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In'Yulius. ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mencatat jumlah pencari kerja di wilayah setempat pada tahun 2020 mencapai 933 orang.

Catatan itu mengacu pada jumlah warga yang membuat kartu kuning atau AK1 pada 2020 lalu, kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan Agus In'Yulius di Buntok, Rabu.

"Jadi, jumlah yang membuat kartu kuning sebanyak 933 orang tersebut tercatat dari Januari hingga Desember 2020 yang lalu," tambahnya.

Sedangkan untuk jumlah masyarakat Barito Selatan yang mengurus pembuatan kartu kuning dari Januari hingga Maret 2021 ini tercatat sebanyak 137 orang.

Untuk pelayanan terkait pembuatan kartu kuning ini lanjut dia, sama seperti tahun sebelumnya dan pelayanan pembuatan kartu AK1 ini buka setiap hari kerja.

"Dalam pelayanannya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah," ucap Agus.

Dirinya juga mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan agar melaporkan lowongan pekerjaan. Sebab, laporan adanya lowongan pekerjaan di setiap perusahaan wajib disampaikan kepada pemerintah.

Dia mengatakan Disnakertrans Barsel selalu mengirim surat ke perusahaan untuk meminta mereka melaporkan apabila ada lowongan atau penerimaan karyawan.

"Bupati Barito Selatan juga telah membuat surat imbauan kepada semua perusahaan untuk wajib melaporkan penerimaan karyawan," beber Agus In'Yulius.

Baca juga: Legislator Barsel nilai pentingnya pengaktifan siskamling di masa pandemi

Berdasarkan pasal 2 Keputusan Presiden nomor 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, dan di dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis ke instansi terkait.

Dia mengatakan Keppres itu mewajibkan perusahaan menyampaikan berapa jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan beserta dengan persyaratan-persyaratan lainnya yang memang diperlukan.

Disnakertrans Barito Selatan terus mengingatkan setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah ini wajib melaporkan apabila ada lowongan pekerjaan.

la berharap, kepada seluruh perusahaan di wilayah setempat yang belum melaporkan terkait informasi lowongan pekerjaan supaya segera melaporkan ke Disnakertrans Barito Selatan.

"Hal tersebut selain untuk mempermudah dalam penyebaran informasi kepada para pencari kerja, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," demikian Agus In'Yulius.

Baca juga: Perusahaan pekerjakan naker asing di Barsel bakal dikenakan retribusi

Baca juga: Komisi III DPRD Barsel tekankan jangan ada lagi anak putus sekolah