Legislator Kalteng sarankan masyarakat mengusulkan WPR melalui koperasi

id Kalimantan Tengah,Muhajirin ,DPRD Kalimantan Tengah ,Anggota DPRD Kalimantan Tengah ,DPRD Kalteng,WPR di Kalimantan Tengah ,Wakil Ketua Komisi I DPRD

Legislator Kalteng sarankan masyarakat mengusulkan WPR melalui koperasi

Anggota DPRD Kalteng Muhajirin. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Biayanya juga jauh lebih murah kalau melalui koperasi. Jadi, kami menyarankan masyarakat mengajukan usulan melalui koperasi,
Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Muhajirin menyarankan masyarakat yang ingin berusaha di sektor pertambangan, bisa mengajukan usulan wilayah pertambangan rakyat dengan membentuk kelompok melalui koperasi terlebih dahulu.

Apabila masyarakat mengajukan usulan secara sendiri-sendiri akan lebih sulit dibandingkan secara kolektif atau bersama-sama melalui koperasi, kata Muhajirin di Palangka Raya, kemarin.

"Biayanya juga jauh lebih murah kalau melalui koperasi. Jadi, kami menyarankan masyarakat mengajukan usulan melalui koperasi," tambahnya.

Mantan Wakil Bupati Kapuas itu mengakui, dari dahulu sampai saat ini masyarakat di Kalteng masih banyak yang menghantungkan perekonomiannya dari tambang emas. Untuk itu, sudah kewajiban pemerintah membantu memfasilitasinya.

Dia mengatakan pemerintah provinsi dan kabupaten juga membantu masyarakat dengan segera menetapkan lokasi WPR di daerah masing-masing, dan membantu mempermudah proses syarat perizinannya.

"Masyarakat bersama aparatur desa dan kecamatan bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk tetap bisa berusaha menambang dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," kata Muhajirin.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu pun mengingatkan, masyarakat yang ingin berusahan di tambang emas, sangat penting mengurus izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.

Baca juga: Legislator Kalteng berharap listrik masuk desa terpencil dipercepat

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kalteng itu mengatakan, setelah adanya wilayah WPR dan terbitnya izin pertambangan rakyat (IPR), di suatu kecamatan atau kabupaten, maka segera menyampaikan atau memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat.

"Saya juga berhrap penindakkan  oleh aparat hukum kepada masyarakat penambang ileggal, dapat dilakukan dengan persuasif atau pendekat berupa himbauan. Bagaimanapun semua adalah masyarakat kita yang juga butuh lapangan usaha untuk bisa bertahan hidup," demikian Muhajirin.

Baca juga: DPRD Kalteng dorong pemprov kembangkan wisata memiliki tematik unik

Baca juga: Kalteng terlalu anggap remeh masalah aset dan tata batas

Baca juga: DPRD berharap Keberadaan perda baru buat Bank Kalteng semakin maju