Kalteng terlalu anggap remeh masalah aset dan tata batas
Anggapan remeh itu terlihat dari kurang lengkapnya data atau administrasi terkait kepemilikan aset maupun tata batas yang bersinggungan langsung dengan provinsi lain
Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak menilai pemerintah di daerah ini, terlalu menganggap remeh permasalahan masalah aset maupun tata batas dengan provinsi lain.
Anggapan remeh itu terlihat dari kurang lengkapnya data atau administrasi terkait kepemilikan aset maupun tata batas yang bersinggungan langsung dengan provinsi lain, kata Toga Nadeak di Palangka Raya, kemarin.
"Koordinasi pemerintah kabupaten dengan provinsi pun terlihat kurang, khususnya masalah tata batas. Padahal, masalah tata batas dengan provinsi lain, itu sudah wewenang pemerintah provinsi," tambahnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng itu juga melihat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, jarang sekali menggunakan jasa penasehat hukum yang berkompeten dan telah berpengalaman dalam hal sengketa tata batas.
Toga Nadeak yang pernah menjadi pengacara itu mengaku pernah menyarankan kepada pemerintah di salah satu kabupaten di Kalteng, agar tidak asal dalam menggunakan jasa penasehat hukum menyelesaikan permasalahan tata batas.
"Mohon maaf, sekarang ini banyak pengacara 'copy google' (hanya menyalin dari mesin pencarian internet). Tidak ada latar belakang dalam menyelesaikan masalah tata batas. Itu kenapa saya ingatkan, agar menggunakan penasehat hukum yang berkeompeten," ucapnya.
Baca juga: DPRD berharap Keberadaan perda baru buat Bank Kalteng semakin maju
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu pun mengingatkan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini, agar tidak menganggap remeh masalah aset dan tata batas.
Dia mengatakan hampir semua tata batas Kalteng dengan provinsi lain, baik itu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur maupun Kalimantan Barat, sampai saat ini masih bermasalah. Akibat tak kunjung selesainya tata batas itu, ada banyak aset-aset Kalteng yang harusnya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), menjadi hilang.
"Kalau ingin selesai tata batas ini, lengkapi data-datanya dan gunakan jasa penasehat hukum yang berpengalaman serta kompeten dibidang itu. Koordinasi pemerintah kabupaten dengan provinsi di Kalteng ini pun harus benar-benar dioptimalkan," demikian Toga Nadeak.
Baca juga: Kalteng perlu garap PAD dari sektor Pajak Air Permukaan
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng setuju empat raperda jadi perda
Anggapan remeh itu terlihat dari kurang lengkapnya data atau administrasi terkait kepemilikan aset maupun tata batas yang bersinggungan langsung dengan provinsi lain, kata Toga Nadeak di Palangka Raya, kemarin.
"Koordinasi pemerintah kabupaten dengan provinsi pun terlihat kurang, khususnya masalah tata batas. Padahal, masalah tata batas dengan provinsi lain, itu sudah wewenang pemerintah provinsi," tambahnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng itu juga melihat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, jarang sekali menggunakan jasa penasehat hukum yang berkompeten dan telah berpengalaman dalam hal sengketa tata batas.
Toga Nadeak yang pernah menjadi pengacara itu mengaku pernah menyarankan kepada pemerintah di salah satu kabupaten di Kalteng, agar tidak asal dalam menggunakan jasa penasehat hukum menyelesaikan permasalahan tata batas.
"Mohon maaf, sekarang ini banyak pengacara 'copy google' (hanya menyalin dari mesin pencarian internet). Tidak ada latar belakang dalam menyelesaikan masalah tata batas. Itu kenapa saya ingatkan, agar menggunakan penasehat hukum yang berkeompeten," ucapnya.
Baca juga: DPRD berharap Keberadaan perda baru buat Bank Kalteng semakin maju
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu pun mengingatkan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini, agar tidak menganggap remeh masalah aset dan tata batas.
Dia mengatakan hampir semua tata batas Kalteng dengan provinsi lain, baik itu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur maupun Kalimantan Barat, sampai saat ini masih bermasalah. Akibat tak kunjung selesainya tata batas itu, ada banyak aset-aset Kalteng yang harusnya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), menjadi hilang.
"Kalau ingin selesai tata batas ini, lengkapi data-datanya dan gunakan jasa penasehat hukum yang berpengalaman serta kompeten dibidang itu. Koordinasi pemerintah kabupaten dengan provinsi di Kalteng ini pun harus benar-benar dioptimalkan," demikian Toga Nadeak.
Baca juga: Kalteng perlu garap PAD dari sektor Pajak Air Permukaan
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng setuju empat raperda jadi perda