Ditolaknya Demokrat versi KLB dinilai gambarkan pemerintah junjung tinggi demokrasi
Kuala Kurun (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Untung Jaya Bangas menyambut baik keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saya mengapresiasi keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini Menkumham. Artinya apa yang diputuskan ini benar-benar tepat dan menjunjung tinggi demokrasi di negeri ini,” ucapnya, Kamis malam.
Hasil dan mekanisme KLB yang dilakukan oleh segelintir kader, mantan kader, bersama dengan orang-orang di luar Partai Demokrat itu tidak sesuai dengan aturan partai atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sah.
Baca juga: Demokrat Kalteng buka ruang bagi kader untuk kembali
Dia menegaskan, KLB tersebut tidak konstitusional karena pihak yang hadir saat itu bukan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPC yang sah. Hal itu sudah melanggar AD/ART Partai Demokrat.
“Saya sebagai kader dan Plt Ketua Partai Demokrat Gumas menyambut gembira keputusan Menkumham, serta menyatakan tetap setia dan loyal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono,” bebernya.
Lebih lanjut, Untung Jaya Bangas berharap peristiwa KLB Deli Serdang dapat menjadi pembelajaran bagi demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya bagi kader Partai Demokrat.
Menurut dia, dengan telah ditolaknya hasil KLB versi Deli Serdang membuat mereka dapat kembali berkonsentrasi, untuk meraih kemenangan di pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Artikel - Menuju babak baru sengketa Partai Demokrat
Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak hasil KLB Deli Serdang, karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham tidak lengkap.
Yasonna Laoly menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, ternyata masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Baca juga: Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Gumas menyatakan kesetiaan pada AHY
Baca juga: Begini sikap DPC Partai Demokrat Bartim terhadap KLB Deli Serdang
Baca juga: AHY sebut keputusan Kemenkumham tolak KLB kabar baik bagi demokrasi Indonesia
“Saya mengapresiasi keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini Menkumham. Artinya apa yang diputuskan ini benar-benar tepat dan menjunjung tinggi demokrasi di negeri ini,” ucapnya, Kamis malam.
Hasil dan mekanisme KLB yang dilakukan oleh segelintir kader, mantan kader, bersama dengan orang-orang di luar Partai Demokrat itu tidak sesuai dengan aturan partai atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sah.
Baca juga: Demokrat Kalteng buka ruang bagi kader untuk kembali
Dia menegaskan, KLB tersebut tidak konstitusional karena pihak yang hadir saat itu bukan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPC yang sah. Hal itu sudah melanggar AD/ART Partai Demokrat.
“Saya sebagai kader dan Plt Ketua Partai Demokrat Gumas menyambut gembira keputusan Menkumham, serta menyatakan tetap setia dan loyal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono,” bebernya.
Lebih lanjut, Untung Jaya Bangas berharap peristiwa KLB Deli Serdang dapat menjadi pembelajaran bagi demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya bagi kader Partai Demokrat.
Menurut dia, dengan telah ditolaknya hasil KLB versi Deli Serdang membuat mereka dapat kembali berkonsentrasi, untuk meraih kemenangan di pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Artikel - Menuju babak baru sengketa Partai Demokrat
Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak hasil KLB Deli Serdang, karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham tidak lengkap.
Yasonna Laoly menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, ternyata masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Baca juga: Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Gumas menyatakan kesetiaan pada AHY
Baca juga: Begini sikap DPC Partai Demokrat Bartim terhadap KLB Deli Serdang
Baca juga: AHY sebut keputusan Kemenkumham tolak KLB kabar baik bagi demokrasi Indonesia