Pekebun sawit rakyat di Kotim didorong urus STDB

id Pekebun sawit rakyat di Kotim didorong urus STDB, Kalteng, dinas pertanian Kotim, Sepnita, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Pekebun sawit rakyat di Kotim didorong urus STDB

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, Sepnita. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pekebun sawit swadaya atau sawit rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, didorong mengurus surat tanda daftar budidaya (STDB) karena banyak manfaatnya dalam pengembangan usaha tersebut.

"Berdasarkan angka statistik pada 2017 lalu ada 24.000 lebih kebun sawit rakyat di Kotawaringin Timur. Kerjasama kami dengan Yayasan Kehati yang bermitra dengan Yayasan Javlec sudah mendata sekitar 823 hektare. STDB yang sudah keluar ada 33 surat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Sepnita di Sampit, Minggu.

Surat tanda daftar budidaya atau STDB merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan. Sebagai wujud tata kelola usaha perkebunan bagi pekebun, STDB sangat diperlukan oleh pemerintah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun.

Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.

STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.

"Kami di Dinas Pertanian bersama Yayasan Kehati sudah melakukan pendataan, pemetaan dan pengurusan surat tanda daftar budidaya dengan lokus kegiatan Kecamatan Parenggean untuk lima lokasi yaitu Kelurahan Parenggean, Desa Karang Sari, Desa Karang Tunggal, Desa Bejarau dan Desa Mekar Sari," jelas Sepnita.

Baca juga: Pembangunan Kotim jangan abaikan kawasan pelosok

Permohonan usulan STDB disampaikan kepada Dinas Pertanian. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data statistik perkebunan angka tetap tahun 2017 Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, kebun kelapa sawit swadaya di Kabupaten
kotawaringin Timur seluas 24.625 hektare, sedangkan kebun plasma yang bermitra dengan perusahaan besar swasta mencapai luasan 41.834 hektare.

Dari angka angka tersebut, bukan tidak mungkin pada tahun 2021 ini, luasan perkebunan kelapa sawit swadaya dan mitra perusahaan di kabupaten ini semakin jauh meningkat. Hal ini bisa dilihat animo masyarakat dalam mengembangkan dan membudidayakan tanaman kelapa sawit tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap semua pihak, baik instansi pemerintah maupun pihak swasta, perusahaan maupun organisasi-organisasi nonpemerintah yang berkecimpung dalam sektor usaha kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berkontribusi dan mengimplementasikan program kegiatan-kegiatan yang lebih terarah dan terintegrasi.

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi berdirinya Polsek Telawang