Terjadi lima kasus korupsi di Kalteng yang ditangani KPK
27 dari 34 provinsi terjadi kasus korupsi pada 2004-2020, diantaranya Kalteng sebanyak lima kasus,
Palangka Raya (ANTARA) - Direktur III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, terjadi lima kasus korupsi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan rekap data 2004-2020 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"27 dari 34 provinsi terjadi kasus korupsi pada 2004-2020, diantaranya Kalteng sebanyak lima kasus," katanya di sela rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi se-Kalteng di Palangka Raya, Senin.
Jika dibandingkan provinsi lainnya dalam periode waktu yang sama, jumlah kasus tersebut masih lebih sedikit, diantaranya NTB 12 kasus, Kalsel 10 kasus, Kaltim 22 kasus, Sumut 73 kasus, Jatim 93 kasus dan lainnya.
Baca juga: KPK dorong optimalisasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kalteng
Hanya saja Bahtiar menegaskan, melalui informasi yang pihaknya sampaikan tersebut, pihaknya lebih ingin memberitahukan bahwa belum semua daerah terbebas dari korupsi, salah satunya Kalteng.
Untuk itu, KPK bersama pemprov dan pemkab berupaya sejak dini melakukan langkah pencegahan termasuk edukasi, supaya korupsi di Kalteng kalau memang masih ada agar bisa segera ditiadakan.
"Lima ini, kasus by kasus saya mungkin tidak bisa begitu menjabarkan. Tapi yang jelas dari kasus-kasus itu ternyata juga masih ada terjadi. Harapan saya ini sebagai pembelajaran untuk segera memperbaiki agar tidak terjadi korupsi lagi," tegasnya.
Selain itu, dalam rakor tersebut Bahtiar juga menjabarkan data pengaduan masyarakat wilayah Kalteng sejak 2017-2020, meliputi seluruh kabupaten dan kota.
Baca juga: MAKI ajukan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK
Sejak 2017-2020 tersebut terdapat sebanyak 403 aduan masyarakat, diantaranya Barito Selatan 20 aduan, Barito Timur 11 aduan, Barito Utara 29 aduan, Kapuas 44 aduan dan Gunung Mas enam aduan.
Katingan 34 aduan, Kotawaringin Barat 31 aduan, Kotawaringin Timur 75 aduan, Murung Raya 12 aduan, Palangka Raya 91 aduan, Pulang Pisau 21 aduan, Seruyan 12 aduan, Lamandau empat aduan, Sukamara satu aduan, serta 12 aduan yang tidak spesifik.
Adapun pengaduan masyarakat ini berdasarkan delik sejak 2017 hingga 30 Juni 2020, ada yang berupa benturan kepentingan dalam pengadaan, non TPK, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, penyuapan dan perbuatan curang.
Kemudian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu terhitung sejak Juli 2020, tidak ada klasifikasi berdasarkan delik pada tahap verifikasi.
Baca juga: MAKI gugat Praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim perkara BLBI oleh KPK
Baca juga: Setnov-Anas tidak ada saat penyelenggaraan penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin
"27 dari 34 provinsi terjadi kasus korupsi pada 2004-2020, diantaranya Kalteng sebanyak lima kasus," katanya di sela rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi se-Kalteng di Palangka Raya, Senin.
Jika dibandingkan provinsi lainnya dalam periode waktu yang sama, jumlah kasus tersebut masih lebih sedikit, diantaranya NTB 12 kasus, Kalsel 10 kasus, Kaltim 22 kasus, Sumut 73 kasus, Jatim 93 kasus dan lainnya.
Baca juga: KPK dorong optimalisasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kalteng
Hanya saja Bahtiar menegaskan, melalui informasi yang pihaknya sampaikan tersebut, pihaknya lebih ingin memberitahukan bahwa belum semua daerah terbebas dari korupsi, salah satunya Kalteng.
Untuk itu, KPK bersama pemprov dan pemkab berupaya sejak dini melakukan langkah pencegahan termasuk edukasi, supaya korupsi di Kalteng kalau memang masih ada agar bisa segera ditiadakan.
"Lima ini, kasus by kasus saya mungkin tidak bisa begitu menjabarkan. Tapi yang jelas dari kasus-kasus itu ternyata juga masih ada terjadi. Harapan saya ini sebagai pembelajaran untuk segera memperbaiki agar tidak terjadi korupsi lagi," tegasnya.
Selain itu, dalam rakor tersebut Bahtiar juga menjabarkan data pengaduan masyarakat wilayah Kalteng sejak 2017-2020, meliputi seluruh kabupaten dan kota.
Baca juga: MAKI ajukan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK
Sejak 2017-2020 tersebut terdapat sebanyak 403 aduan masyarakat, diantaranya Barito Selatan 20 aduan, Barito Timur 11 aduan, Barito Utara 29 aduan, Kapuas 44 aduan dan Gunung Mas enam aduan.
Katingan 34 aduan, Kotawaringin Barat 31 aduan, Kotawaringin Timur 75 aduan, Murung Raya 12 aduan, Palangka Raya 91 aduan, Pulang Pisau 21 aduan, Seruyan 12 aduan, Lamandau empat aduan, Sukamara satu aduan, serta 12 aduan yang tidak spesifik.
Adapun pengaduan masyarakat ini berdasarkan delik sejak 2017 hingga 30 Juni 2020, ada yang berupa benturan kepentingan dalam pengadaan, non TPK, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, penyuapan dan perbuatan curang.
Kemudian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu terhitung sejak Juli 2020, tidak ada klasifikasi berdasarkan delik pada tahap verifikasi.
Baca juga: MAKI gugat Praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim perkara BLBI oleh KPK
Baca juga: Setnov-Anas tidak ada saat penyelenggaraan penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin