Ruang kerja jadi tempat vaksinasi, Ketua Komisi III DPRD Kapuas berang

id Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rahmat Jainudin ,Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas,DPRD Kabupaten Kapuas,Kabupaten Kapuas,va

Ruang kerja jadi tempat vaksinasi, Ketua Komisi III DPRD Kapuas berang

sejumlah pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di ruang kerja Komisi III DPRD setempat, Senin (5/4). ANTARA/ All Ikhwan

Saya tidak melarang bahkan sangat mendukung pelaksanaan vaksinasi. Yang jadi permasalahan, pihak Setwan menggunakan ruangan Komisi III tidak koordinasi terlebih dahulu dengan kami,
Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rahmat Jainudin berang kepada Sekretariat lantaran ruang kerja pihaknya dijadikan tempat untuk melakukan vaksinasi COVID-19, tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.

"Saya tidak melarang bahkan sangat mendukung pelaksanaan vaksinasi. Yang jadi permasalahan, pihak Setwan menggunakan ruangan Komisi III tidak koordinasi terlebih dahulu dengan kami," kata Rahmat di Kapuas, Senin.

Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu, ruang kerja Komisi III DPRD Kapuas tidak layak digunakan sebagai tempat vaksinasi. Sebab, selain ruangannya sempit, juga terdapat banyak berkas-berkas penting yang berkaitan dengan kerja Komisi III.

"Kalau hilang berkas-berkas penting itu, siapa yang bertanggungjawab. Lagi pula tempat vaksinasi, sebaiknya di ruang yang luas agar bisa diatur jaraknya satu dengan yang lain," katanya.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV ini, yang baru saja sembuh dari COVID-19, pada saat itu pun langsung meminta kepada pihak Setwan untuk memindahkan kegiatan vaksinasi ke ruangan lain yang lebih luas dan terbuka.

Baca juga: Legislator Kapuas menilai posko PPKM mikro sangat efektif tekan COVID-19

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Hidayatullah mengakui jika pihaknya sebelumnya tidak berkoordinasi dengan pihak Komisi III terkait penggunaan ruangan untuk kegiatan vaksinasi.

"Iya, sebelumnya memang kami tidak ada koordinasi. Tentunya ini akan menjadi pembelajaran bagi kami sekretariat dewan sendiri, ketika melakukan langkah-langkah harus lebih berhati-hati lagi," katanya.

Kegiatan Vaksinasi COVID-19 penyutikan dosis kedua yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas jalan Tambung Bungai Kota Kuala Kapuas saat itu, vaksinasi menggunakan lima ruangan pelaksanaan, yakni ruangan rapat paripurna digunakan untuk vaksinasi anggota DPRD setempat.

Sedangkan untuk ruangan Komisi I, II, III dan IV, digunakan untuk vaksinasi para pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, dan juga sejumlah instansi terkait lainnya yang turutserta menjadi satu menjalani Vaksinasi COVID-19.

Baca juga: DPRD Kapuas gandeng ULM Banjarmasin tingkatkan SDM

Baca juga: Legislator Kapuas harapkan masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan