Pemeriksaan saksi sidang Rizieq Shihab tak disiarkan secara daring

id Rizieq Shihab ,pn jakarta timur,Pemeriksaan saksi sidang Rizieq Shihab tak disiarkan secara daring,Pengadilan Negeri

Pemeriksaan saksi sidang Rizieq Shihab tak disiarkan secara daring

Arsip-Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyiarkan secara daring sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 dan 14 April 2021.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan alasan tidak menyiarkan sidang secara daring agar para saksi yang dihadirkan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi sehingga dikhawatirkan keterangan yang disampaikan tidak jujur.

"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Alex Adam Faisal mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa.

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab terkait kasus RS UMMI juga ditolak

Untuk itu, PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar tv dengan kapasitas yang terbatas guna mencegah kerumunan.

"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyiarkan secara daring jalannya sidang Rizieq Shihab melalui YouTube, seperti saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Hakim tolak eksepsi Rizieq untuk kasus Megamendung

Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Rencananya akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Baca juga: Eksepsi Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan ditolak hakim

Baca juga: Mahfud tegaskan diskresi pemerintah bukan kerumunan usai kepulangan Rizieq

Baca juga: Polisi amankan sopir kuasa hukum Rizieq Shihab karena bawa senjata tajam