Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengingatkan para ASN yang berada di lingkup pemerintah kota setempat, agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
"Pada intinya kami hanya mengingatkan agar mereka tidak terjerumus dalam praktik korupsi," kata Sigit saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Rabu.
Hal itu dikarenakan korupsi memberikan banyak dampak buruk atau kerugian, baik terhadap jalannya pembangunan maupun masyarakat. Terlebih bagi oknum yang terbukti melakukan korupsi, tentu akan ada sanksi atau hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai selama ini Pemkot Palangka Raya sudah cukup bagus dalam bekerja maupun penggunaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
Hal itu terbukti dalam pemeriksaan yang sering dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalteng, tidak ada temuan yang sifatnya merugikan negara.
"Itu artinya dalam pelaporan penggunaan APBD di setiap instansi sudah bagus dan tidak ada masalah," ucapnya.
Sigit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng ini menegaskan, pihaknya yang bekerja dan memiliki tugas dalam pengawasan kinerja pemkot setempat, juga tak henti-hentinya memberikan peringatan ketika ada hal-hal yang menyimpang.
Terkhusus dalam penggunaan anggaran serta proyek pembangunan lainnya. Untuk itu jalinan komunikasi yang baik terus dijaga antara pemkot dan DPRD setempat.
"Karena dari komunikasi itulah kami akhirnya sama-sama memberitahukan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan, misalnya dalam proyek," ungkap Sigit.
Ditegaskan orang nomor satu di Lembaga DPRD Palangka Raya tersebut, pihaknya sebagai pengawas kinerja pemkot terus berupaya secara optimal melaksanakan tugas agar pelaksanaan pembangunan berjalan maksimal.
"Salah satunya dalam penggunaan APBD maupun pelaksanaan program pembangunan, jangan sampai melanggar ketentuan," tandasnya.
Ketua DPRD ingatkan ASN jangan terlibat korupsi
Pada intinya kami hanya mengingatkan agar mereka tidak terjerumus dalam praktik korupsi,