Perusahaan sawit di Kotim diimbau tidak izinkan pekerja mudik lebaran

id Perusahaan sawit di Kotim diimbau tidak izinkan pekerja mudik lebaran, Kalteng, Siagano, pelabuhan Sampit, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur,karyawan

Perusahaan sawit di Kotim diimbau tidak izinkan pekerja mudik lebaran

Dokumentasi - Suasana arus mudik lebaran di Pelabuhan Sampit pada 28 Mei 2019 lalu, sebelum pandemi COVID-19 terjadi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Perusahaan besar swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, khususnya perkebunan kelapa sawit diminta tidak mengizinkan pekerjanya mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah nanti, untuk mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini.

"Kami mengimbau perusahaan untuk tidak memperbolehkan karyawannya mudik atau pulang kampung. Selama ini biasanya seperti di tahun-tahun sebelumnya, lonjakan penumpang itu didominasi oleh karyawan perusahaan sawit," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur  Siagano di Sampit, Kamis.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Langkah yang diambil adalah dengan melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun hal yang sedang diantisipasi adalah kemungkinan lonjakan penumpang jika warga memilih mudik lebih awal sebelum larangan mudik diberlakukan. Jika ini terjadi, maka dikhawatirkan tetap terjadi kerumunan dan penumpukan penumpang.

Sebelum pandemi COVID-19 terjadi, moda transportasi paling diminati pemudik adalan kapal laut. Saat puncak arus mudik, ribuan penumpang berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya maupun Semarang. Bahkan biasanya tidak sedikit dari mereka yang menginap di pelabuhan agar tidak ketinggalan kapal.

Baca juga: Legislator Kotim dorong pembinaan penambang tradisional

Hal inilah yang diantisipasi jika ternyata pekerja menyiasati dengan mudik lebih awal. Namun jika perusahaan besar swasta membuat kebijakan melarang pekerjanya mudik, maka penumpukan penumpang diyakini tidak akan terjadi.

Siagano menjelaskan, kebijakan melarang mudik lebaran merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 dan berupaya memutus mata rantai penularan virus mematikan tersebut.

Sudah seharusnya semua pihak mendukung penuh upaya tersebut sehingga pandemi ini segera berakhir. Perusahaan diharapkan membuat kebijakan internal yang sejalan untuk mendukung upaya pemerintah mengatasi COVID-19, salah satunya dengan melarang pekerja mudik lebaran.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan pihak lainnya untuk terus memantau kemungkinan titik-titik kumpul penumpang, seperti pelabuhan, dermaga, terminal dan bandara. Protokol kesehatan wajib dijalankan untuk mencegah penularan COVID-19," demikian Siagano.

Sementara itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Rabu (14/4), jumlah kasus COVID-19 di daerah ini sudah sebanyak 1.853 kasus, terdiri dari 1.680 sembuh, 126 masih ditangani dan 47 orang meninggal dunia.

Baca juga: Legislator Kotim minta Dishub konsisten larang truk masuk kota

Baca juga: Legislator Kalteng: Warga di Kotim keluhkan listrik sering padam

Baca juga: Dishub Kotim berjaga hingga tengah malam cegah truk masuk kota