Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor meminta aparatur sipil negara atau ASN setempat mematuhi larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
"ASN dilarang mudik. Bersabar saja. Kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran ini demi kebaikan bersama yaitu mencegah penularan COVID-19. Harus kita patuhi," kata Halikinnor di Sampit, Sabtu.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Langkah yang diambil adalah dengan melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Halikinnor meminta kebijakan pemerintah tersebut dipatuhi seluruh masyarakat, terlebih bagi ASN yang sudah seharusnya mengamankan kebijakan pemerintah dan menjadi panutan bagi masyarakat.
Kebijakan larangan mudik itu dinilai juga sangat penting dilaksanakan di Kotawaringin Timur. Tujuannya untuk mencegah peningkatan penularan COVID-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.
Saat ini penularan COVID-19 masih terjadi di Kotawaringin Timur dan cenderung kembali meningkat. Seperti pada Jumat (16/4) kemarin terdapat 31 kasus baru warga dinyatakan positif terpapar COVID-19.
Baca juga: Distribusi logistik ke Kotim mulai terdampak larangan truk masuk kota
Hingga kemarin, jumlah kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah 1.885 kasus, 1.692 kasus sembuh, 145 masih dirawat dan 48 orang meninggal dunia.
Tren kembali meningkatnya penularan ini harus menjadi perhatian bersama. Seluruh ASN diminta membantu pemerintah daerah dalam memberi pemahaman kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dan tidak menularkan COVID-19.
ASN diminta memberi contoh penerapan protokol kesehatan. Begitu pula terkait larangan mudik lebaran, ASN diminta mematuhinya. Jika ternyata ada yang melanggar, maka akan ada sanksi sesuai aturan.
"Apabila melanggar tanpa alasan mendasar atau alasan jelas maka ada sanksi sesuai tingkat pelanggaran mengacu pada PP 53 tentang disiplin PNS. Dalam aturan, ada beberapa jenis sanksi seperti penurunan pangkat, nonjob (tidak diberi jabatan), bahkan yang terberat adalah diberhentikan tidak dengan hormat. Artinya diberhentikan tidak atas kemauan sendiri," demikian Halikinnor.
Baca juga: Dua kapal bertolak dari Sampit angkut warga mudik lebih awal
Berita Terkait
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib
Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 April 2024 18:37 Wib
Dishub Kotim gerak cepat perbaiki PJU terbakar
Rabu, 24 April 2024 17:52 Wib
Legislator dukung upaya percepatan pemerataan distribusi migas di Kotim
Rabu, 24 April 2024 14:17 Wib
Kotim melestarikan kuliner tradisional lewat lomba malamang
Rabu, 24 April 2024 6:59 Wib
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
Wabup Kotim kunjungi warga telantar di rumah singgah
Selasa, 23 April 2024 21:06 Wib
Disdik Kotim dukung optimalisasi program SPAB
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib