Dua sekawan asal Kalbar ditangkap di Sampit bawa 50 gram sabu-sabu

id Dua sekawan asal Kalbar ditangkap di Sampit bawa 50 gram sabu-sabu, Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur,polres Kotim

Dua sekawan asal Kalbar ditangkap di Sampit bawa 50 gram sabu-sabu

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin menunjukkan dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Kalimantan Barat yang ditangkap di Sampit. Keduanya dihadirkan saat pers rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (19/4/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dua pria berinisial MA dan IR asal Pontianak Kalimantan Barat, ditangkap di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah karena diduga hendak mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang disita 50,86 gram sabu-sabu.

"Mereka ini memang kongsi atau kerjasama. Jadi mereka datang ke Sampit diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu langsung kepada warga," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri di Sampit, Senin.

Keduanya ditangkap pada Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB di km 2,5 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Ketapang.

Awalnya polisi mendapat informasi akan ada transaksi sabu-sabu di lokasi dimaksud. Setelah diintai sekitar satu jam, terlihat sebuah mobil dengan nomor polisi asal Kalimantan Barat.

Polisi pun langsung mendatangi dan memeriksa mereka. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 50,86 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam mobil.

Keduanya langsung digelandang ke kantor polisi bersama barang buktinya. Saat diperiksa, mereka mengaku membeli sabu-sabu tersebut di Pontianak Rp50 juta dan dijual di Sampit dengan keuntungan yang cukup besar.

Baca juga: Bupati Kotim arahkan Dishub dan KSOP bahas solusi angkutan Pelabuhan Sampit

"Saya berterima kasih kepada jajaran Polsek Ketapang. Tangkapan dengan barang bukti 50,86 gram ini terbilang besar untuk level polsek di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah," ucap Jakin.

Dua sekawan tersebut kini harus mendekam di penjara untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

"Saya tegaskan, Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami imbau bagi pemakai, pecandu, pengedar dan bandar, belum terlambat untuk bertobat. Mumpung bulan Ramadhan," demikian Jakin.

Baca juga: Bupati Kotim imbau pembayaran THR tepat waktu