Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor mengimbau seluruh perusahaan dan pihak yang memiliki pekerja dapat membayar tunjangan hari raya atau THR pekerja tepat waktu sesuai aturan.
"Semua perusahaan, baik itu pertambangan, perkebunan, kehutanan, jasa, perdagangan maupun sektor lain yang mempekerjakan orang. Aturannya sudah jelas dan harus diikuti," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Surat edaran pelaksanaan THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Halikinnor mengakui, saat ekonomi sedang sulit akibat dampak pandemi COVID-19 yang sudah melanda lebih dari satu tahun. Namun perusahaan, maupun siapa saja yang memiliki pekerja, diharapkan tetap membayar THR yang merupakan hak pekerja.
THR tetap wajib dibayarkan meski pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran terhitung 6 hingga 17 Mei 2021. Pekerja berhak mendapatkan THR dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan.
Baca juga: Dua raperda inisiatif DPRD Kotim disetujui
Jika pun perusahaan tidak mampu membayarnya karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan, ada prosedur yang harus ditempuh. Selain itu, masalah itu juga harus dibahas bersama sehingga pekerja bisa memahami keputusan yang diambil.
Tidak hanya pekerja di sektor swasta, pegawai pemerintah juga berhak mendapatkan THR. Untuk itu pemerintah juga wajib mengalokasikan anggarannya sesuai kebutuhan.
Uang THR sangat diharapkan, apalagi di tengah kondisi sulit sekarang ini. Uang THR yang diterima sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih dalam mempersiapkan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pembayaran THR juga diharapkan berdampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat. Dengan penggunaan uang tersebut, banyak sektor ekonomi yang turut mendapat manfaat dari perputaran uang yang terjadi.
"Pengawasan akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja untuk memantau realisasi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada. Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti jika ada laporan pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR yang menjadi haknya," demikian Halikinnor
Baca juga: Pengusaha berharap ada solusi terkait pembatasan angkutan di Pelabuhan Sampit