Polres Kotim tangkap tersangka pencuri dan penadah
Sampit (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang berinisial HC yang merupakan tersangka pencurian di Sampit bersama dua orang tersangka penadah barang curiannya yaitu AP dan DL.
"Tersangka HC ini adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas pada Oktober 2020 lalu. Kini dia mengulangi perbuatannya. Sementara AP dan DL ini sebagai tersangka penadah barang dari HC," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapat laporan dari salah satu korban yang kehilangan sepeda motor dan telepon selular. Polisi kemudian menyelidiki dengan menggunakan teknologi untuk melacak keberadaan posisi telepon seluler tersebut.
Saat itulah polisi menangkap AP yang kini dijadikan tersangka penadah barang curian. Dari pengakuan AP, dia membeli barang itu dari HC sehingga polisi kemudian mengejarnya.
Polisi berhasil menangkap HC di sebuah tempat dan menemukan barang bukti. Ternyata penyidikan berkembang dan menunjukkan keterlibatan seorang tersangka lain yaitu DL yang juga sebagai penadah sehingga polisi langsung menangkapnya.
Hasil penyelidikan, hingga saat ini tersangka HC mengakui beraksi di lima tempat kejadian perkara berbeda. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan ada lokasi dan korban lainnya.
Salah satu lokasi sasaran pencurian oleh HC adalah lembaga pendidikan LPP Quantum di Jalan Pramuka pada Kamis (22/4) lalu. Dalam aksinya ini HC masuk dengan merusak pintu, kemudian merusak lemari hingga bisa menggondol lima laptop dan satu kamera.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan THR bagi ASN
Barang curian itu kemudian dijualnya kepada AP dan DL. Barang bukti yang ditemukan dari AP berupa lima laptop, satu kamera dan telepon seluler, sedangkan barang bukti dari DL berupa dua telepon seluler, satu kamera dan laptop. Polisi masih mendalami kemungkinan ada penadah lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan AP dan DL dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman penjara empat tahun.
"Perkaranya ini tiga kasus ditangani Polres, satu Polsek Baamang dan satu Polsek Ketapang. Dia bekerja sendiri. Tidak pakai kawan. Bisa mengangkut lima laptop dan kamera. Dia pasarkan sendiri," tegas Jakin.
Sementara itu, tersangka HC mengaku tidak bisa membaca dan menulis namun mengerti nilai uang. Laptop hasil curian dihargai Rp300 per unit, sedangkan sepeda motor curian belum sempat dijual dan masih dititipkan di tempat kerabatnya.
"Ini ketiga kalinya saya ditangkap. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal melakukan ini," demikian HC saat dibincangi Kapolres.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim imbau masyarakat patuhi larangan mudik
"Tersangka HC ini adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas pada Oktober 2020 lalu. Kini dia mengulangi perbuatannya. Sementara AP dan DL ini sebagai tersangka penadah barang dari HC," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapat laporan dari salah satu korban yang kehilangan sepeda motor dan telepon selular. Polisi kemudian menyelidiki dengan menggunakan teknologi untuk melacak keberadaan posisi telepon seluler tersebut.
Saat itulah polisi menangkap AP yang kini dijadikan tersangka penadah barang curian. Dari pengakuan AP, dia membeli barang itu dari HC sehingga polisi kemudian mengejarnya.
Polisi berhasil menangkap HC di sebuah tempat dan menemukan barang bukti. Ternyata penyidikan berkembang dan menunjukkan keterlibatan seorang tersangka lain yaitu DL yang juga sebagai penadah sehingga polisi langsung menangkapnya.
Hasil penyelidikan, hingga saat ini tersangka HC mengakui beraksi di lima tempat kejadian perkara berbeda. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan ada lokasi dan korban lainnya.
Salah satu lokasi sasaran pencurian oleh HC adalah lembaga pendidikan LPP Quantum di Jalan Pramuka pada Kamis (22/4) lalu. Dalam aksinya ini HC masuk dengan merusak pintu, kemudian merusak lemari hingga bisa menggondol lima laptop dan satu kamera.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan THR bagi ASN
Barang curian itu kemudian dijualnya kepada AP dan DL. Barang bukti yang ditemukan dari AP berupa lima laptop, satu kamera dan telepon seluler, sedangkan barang bukti dari DL berupa dua telepon seluler, satu kamera dan laptop. Polisi masih mendalami kemungkinan ada penadah lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan AP dan DL dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman penjara empat tahun.
"Perkaranya ini tiga kasus ditangani Polres, satu Polsek Baamang dan satu Polsek Ketapang. Dia bekerja sendiri. Tidak pakai kawan. Bisa mengangkut lima laptop dan kamera. Dia pasarkan sendiri," tegas Jakin.
Sementara itu, tersangka HC mengaku tidak bisa membaca dan menulis namun mengerti nilai uang. Laptop hasil curian dihargai Rp300 per unit, sedangkan sepeda motor curian belum sempat dijual dan masih dititipkan di tempat kerabatnya.
"Ini ketiga kalinya saya ditangkap. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal melakukan ini," demikian HC saat dibincangi Kapolres.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim imbau masyarakat patuhi larangan mudik