Lokasi food estate Kalteng saat ini bukan Kawasan Hutan
...meski demikian pemprov telah mencadangkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL)
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, lokasi pengembangan food estate yang saat ini telah dilakukan kegiatan lapangan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau bukan merupakan Kawasan Hutan melainkan berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL).
"Saya dengar food estate berada di Hutan Lindung, Hutan Konservasi atau lainnya. Memang sebagian baru kami usulkan bahwa ada sebagian masuk Hutan Lindung, nantinya. Tetapi saat ini kegiatannya, arealnya existing dan sebagian besar sudah APL, ini yang saat ini," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto di Palangka Raya, Selasa.
Adapun dalam penjelasan detail dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait PSN Food Estate, meski demikian pemprov telah mencadangkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL).
Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri LHK untuk dilakukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dengan mengacu pada pasal 19 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Pada saat itu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum ditetapkan).
Mekanisme yang dijalankan oleh KLHK yakni terlebih dahulu mengubah fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi, mengingat belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari Kawasan HL ke APL.
Pasal 39 pada PP Nomor 104 Tahun 2015 mengatur bahwa perubahan fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi dilakukan dengan ketentuan bahwa kawasan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan HL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian atas kriteria dimaksud dilakukan oleh tim terpadu dengan mengacu pada Pasal 24 pada PP No 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, yang jika nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan berjumlah 175 atau lebih, maka termasuk sebagai Kawasan HL.
Penelitian tim terpadu telah dilaksanakan dengan merekomendasikan sebagian dari permohonan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berada pada Kawasan HL untuk menjadi Kawasan Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi (HPK), yang berarti nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah tanah maupun intensitas hujan berjumlah 124 atau kurang.
Sebelum berlakunya UU No 11 Tahun 2020, Penyediaan lahan food estate dari Kawasan hutan telah memiliki payung hukum yaitu Permen LHK No 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate.
Skema yang dapat dijalankan adalah dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).
Dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyediaan lahan untuk food estate telah diatur lebih lanjut dalam PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dalam pasal 108 pada PP 23 Tahun 2021 telah ada pengaturan mengenai Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) yang digolongkan sebagai penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan tertentu.
Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 114 ayat (2) bahwa KHKP ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estate).
Sedangkan obyek lokasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme KHKP telah diatur dalam pasal 115 (1) yaitu pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi.
Dengan demikian, sekalipun calon lokasi food estate berada pada Kawasan HL, secara hukum telah memiliki dasar untuk proses pelaksanaannya dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
Namun demikian, secara tegas disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada lokasi food estate yang berada pada Kawasan HL yang telah digarap, mengingat ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaannya.
"Saya dengar food estate berada di Hutan Lindung, Hutan Konservasi atau lainnya. Memang sebagian baru kami usulkan bahwa ada sebagian masuk Hutan Lindung, nantinya. Tetapi saat ini kegiatannya, arealnya existing dan sebagian besar sudah APL, ini yang saat ini," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto di Palangka Raya, Selasa.
Adapun dalam penjelasan detail dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait PSN Food Estate, meski demikian pemprov telah mencadangkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL).
Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri LHK untuk dilakukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dengan mengacu pada pasal 19 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Pada saat itu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum ditetapkan).
Mekanisme yang dijalankan oleh KLHK yakni terlebih dahulu mengubah fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi, mengingat belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari Kawasan HL ke APL.
Pasal 39 pada PP Nomor 104 Tahun 2015 mengatur bahwa perubahan fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi dilakukan dengan ketentuan bahwa kawasan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan HL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian atas kriteria dimaksud dilakukan oleh tim terpadu dengan mengacu pada Pasal 24 pada PP No 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, yang jika nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan berjumlah 175 atau lebih, maka termasuk sebagai Kawasan HL.
Penelitian tim terpadu telah dilaksanakan dengan merekomendasikan sebagian dari permohonan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berada pada Kawasan HL untuk menjadi Kawasan Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi (HPK), yang berarti nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah tanah maupun intensitas hujan berjumlah 124 atau kurang.
Sebelum berlakunya UU No 11 Tahun 2020, Penyediaan lahan food estate dari Kawasan hutan telah memiliki payung hukum yaitu Permen LHK No 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate.
Skema yang dapat dijalankan adalah dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).
Dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyediaan lahan untuk food estate telah diatur lebih lanjut dalam PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dalam pasal 108 pada PP 23 Tahun 2021 telah ada pengaturan mengenai Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) yang digolongkan sebagai penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan tertentu.
Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 114 ayat (2) bahwa KHKP ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estate).
Sedangkan obyek lokasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme KHKP telah diatur dalam pasal 115 (1) yaitu pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi.
Dengan demikian, sekalipun calon lokasi food estate berada pada Kawasan HL, secara hukum telah memiliki dasar untuk proses pelaksanaannya dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
Namun demikian, secara tegas disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada lokasi food estate yang berada pada Kawasan HL yang telah digarap, mengingat ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaannya.