Dirut Kimia Farma akan tindak tegas petugas uji cepat jika terbukti bersalah
"Tindakan yang dilakukan petugas pelayanan uji cepat itu, adalah personal petugasnya dan tidak ada menyangkut nama perusahaan PT Kimia Farma Diagnostik,"
Medan (ANTARA) - Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini, akan memberikan tindakan tegas petugas pelayanan uji cepat perusahaan itu di Bandara Internasional Kualanamu, di Deli Serdang, Sumatera Utara, jika memang terbukti bersalah menggunakan kembali alat uji cepat antigen bekas.
"Tindakan dilakukan oknum petugas pelayanan uji cepat itu sangat merugikan perusahaan Kimia Farma Diagnostik, dan jelas sangat bertentangan dengan Standart Operating Procedure (SOP)," ujar Bulgini, dalam acara Temu Pers, di Kantor Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu.
Selain itu, jelasnya, tindakan petugas pelayanan uji cepat antigen itu pelanggaran sangat berat, dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Diduga gunakan rapid test antigen bekas, 5 petugas rapid test diamanakan
"Tindakan yang dilakukan petugas pelayanan uji cepat itu, adalah personal petugasnya dan tidak ada menyangkut nama perusahaan PT Kimia Farma Diagnostik," ujarnya.
Ia mengatakan, PT Kimia Farma tetap memiliki komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Jadi Kimia Farma Diagnostik tetap memberikan produk yang berkualitas, dan tidak ingin merugikan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, layanan uji cepat antigen COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4) terkait adanya dugaan pemalsuan proses uji cepat antigen.
Petugas turut menahan lima orang petugas uji cepat antigen yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen.
Baca juga: Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Bandara Internasional Kualanamu
"Tindakan dilakukan oknum petugas pelayanan uji cepat itu sangat merugikan perusahaan Kimia Farma Diagnostik, dan jelas sangat bertentangan dengan Standart Operating Procedure (SOP)," ujar Bulgini, dalam acara Temu Pers, di Kantor Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu.
Selain itu, jelasnya, tindakan petugas pelayanan uji cepat antigen itu pelanggaran sangat berat, dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Diduga gunakan rapid test antigen bekas, 5 petugas rapid test diamanakan
"Tindakan yang dilakukan petugas pelayanan uji cepat itu, adalah personal petugasnya dan tidak ada menyangkut nama perusahaan PT Kimia Farma Diagnostik," ujarnya.
Ia mengatakan, PT Kimia Farma tetap memiliki komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Jadi Kimia Farma Diagnostik tetap memberikan produk yang berkualitas, dan tidak ingin merugikan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, layanan uji cepat antigen COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4) terkait adanya dugaan pemalsuan proses uji cepat antigen.
Petugas turut menahan lima orang petugas uji cepat antigen yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen.
Baca juga: Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Bandara Internasional Kualanamu