Sampit (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sedang melakukan upaya membantu mengoptimalkan pendapatan sektor sarang burung walet, baik bagi petani maupun pemerintah daerah.
"Luar biasa ini nilai ekonominya jika sesuai standar, tetapi kenapa harga bisa dimainkan tentunya ada hal-hal yang belum dipenuhi oleh petani walet. Petani walet tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan). Izin usaha juga tidak ada. Peraturan daerahnya sudah ada, tinggal kita menjemput bola untuk membantu semuanya itu," kata Ketua Kadin Kotawaringin Timur, Susilo di Sampit, Jumat.
Menurut Susilo, Kadin Kotim sedang menggali potensi ekonomi sebagai sumber kekayaan yang luar biasa yakni sektor sarang burung walet. Sektor ini sangat prospektif, apalagi jika dikelola dan difasilitasi dengan baik sehingga bisa membawa kemanfaatan bagi masyarakat selaku pembudidaya sarang walet maupun bagi pemerintah daerah.
Susilo menyebutkan, Kotawaringin Timur sudah memiliki peraturan daerah sebagai acuan hukum dalam tata niaga budidaya sarang burung walet yakni terkait izin pengelolaan sarang burung walet, izin mendirikan bangunan atau IMB dan pajak daerah. Aturan ini seharusnya dilakukan sebagaimana mestinya tanpa kecuali.
Saat ini banyak bangunan budidaya sarang burung walet yang tidak memiliki IMB. Secara aturan maka berarti sarang burung walet yang dihasilkan adalah ilegal. Ini menjadi salah satu faktor yang bisa memengaruhi harga jual sarang walet.
Kondisi ini memang cukup ironis karena masyarakat berani mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta untuk membuat bangunan walet, namun abai dalam mengurus perizinan padahal ini juga demi membantu daerah.
Kadin sangat berharap penerapan peraturan daerah terkait budidaya sarang burung walet bisa diimplementasikan dengan baik. Jika semua sudah berjalan maka bisa dimulai penertiban yang tujuan utamanya adalah demi kebaikan bersama.
Baca juga: DPRD Kotim minta perusahaan besar bantu serap beras petani lokal
Kadin akan membantu petani walet dalam proses perizinan bersama dengan camat dan kepala desa. Ini akan menjadi langkah yang sangat bagus karena daerah sangat diuntungkan dari pendapatan asli daerah.
Sementara bagi petani walet, dengan adanya izin yang lengkap maka nanti akan ada registrasi dari Kementerian Pertanian bahwa bangunan walet itu sudah resmi atau legal sehingga harga sarang walet yang dihasilkan juga akan lebih standar dan tidak bisa dimainkan oleh tengkulak.
"Saat ini Kadin memfasilitasi petani walet yang akan mengurus perizinannya, baik IMB atau izin usahanya, tetapi hanya di lokasi yang diperbolehkan oleh pemerintah daerah. Saat ini untuk wilayah kota tidak diizinkan. Untuk IMB sarang walet tetapi di luar kota, masih bisa," sambung Susilo.
Kadin juga membentuk Asosiasi Pedagang dan Petani Sarang Burung Walet dari desa dan kecamatan yang difasilitasi oleh kepala desa dan masing-masing camat. Selanjutnya akan dibentuk pula di tingkat kabupaten.
"Ini adalah guna memberikan asas manfaat yang sangat luar biasa. K akan melakukan ekspor langsung dari Sampit dan akan membeli langsung sarang walet nantinya melalui asosiasi. Kita juga akan mendirikan pabrik pencucian dan pemurnian sarang burung walet dengan standar ekspor. Saat ini proses perizinannya sedang berjalan," demikian Susilo.
Baca juga: Kasus kematian penderita COVID-19 di Kotim melonjak
Berita Terkait
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 18 Desember 2024 13:30 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim uji coba Swalayan UMKM Sampit
Selasa, 17 Desember 2024 21:08 Wib