UMPR berikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
Palangka Raya (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Kalimantan Tengah, memberi bantuan iuran program BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp25.200.000 bagi 1.500 pekerja rentan di Palangka Raya.
Bantuan iuran ini untuk mendukung penuh program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, kata Rektor UMPR Dr Sonedi usai penyerahan bantuan iuran secara simbolis di universitas setempat di Palangka Raya, Rabu.
"Program GN Lingkaran tersebut sejalan dengan visi UMPR dalam menciptakan kontribusi lebih besar kepada masyarakat.
Penyerahan bantuan iuran itu sendiri diserahkan Sonedi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi.
Menurut Rektor UMPR, program yang berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat harus perlu terus didorong oleh semua pihak sebagai perwujudan semangat bergotong-royong untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik.
GN Lingkaran sendiri merupakan program yang dirancang secara khusus untuk memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam kategori pekerja rentan agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
GN Lingkaran berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain-lain.
Baca juga: BPJS Kesehatan evaluasi pelayanan FKTP di Palangka Raya
Program ini membuka kesempatan bagi masyarakat maupun perusahaan yang hendak berkontribusi menyumbangkan donasi sehingga donatur dapat membantu para pekerja rentan agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengapresiasi UMPR terkait bantuan yang telah diberikan untuk pekerja rentan di kota Palangka Raya.
Donasi kepesertaan yang diberikan UMPR meliputi dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan.
Dengan adanya perlindungan ini, lanjut Budi, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan.
Dia pun berharap agar kedepan para pekerja rentan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka secara mandiri.
Baca juga: Kejari Katingan siap dukung BPJS Kesehatan sukseskan JKN-KIS
Baca juga: BPJS Kesehatan diminta percepat integrasi data kepesertaan JKP
Bantuan iuran ini untuk mendukung penuh program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, kata Rektor UMPR Dr Sonedi usai penyerahan bantuan iuran secara simbolis di universitas setempat di Palangka Raya, Rabu.
"Program GN Lingkaran tersebut sejalan dengan visi UMPR dalam menciptakan kontribusi lebih besar kepada masyarakat.
Penyerahan bantuan iuran itu sendiri diserahkan Sonedi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi.
Menurut Rektor UMPR, program yang berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat harus perlu terus didorong oleh semua pihak sebagai perwujudan semangat bergotong-royong untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik.
GN Lingkaran sendiri merupakan program yang dirancang secara khusus untuk memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam kategori pekerja rentan agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
GN Lingkaran berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain-lain.
Baca juga: BPJS Kesehatan evaluasi pelayanan FKTP di Palangka Raya
Program ini membuka kesempatan bagi masyarakat maupun perusahaan yang hendak berkontribusi menyumbangkan donasi sehingga donatur dapat membantu para pekerja rentan agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengapresiasi UMPR terkait bantuan yang telah diberikan untuk pekerja rentan di kota Palangka Raya.
Donasi kepesertaan yang diberikan UMPR meliputi dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan.
Dengan adanya perlindungan ini, lanjut Budi, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan.
Dia pun berharap agar kedepan para pekerja rentan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka secara mandiri.
Baca juga: Kejari Katingan siap dukung BPJS Kesehatan sukseskan JKN-KIS
Baca juga: BPJS Kesehatan diminta percepat integrasi data kepesertaan JKP