Pemkot Palangka Raya izinkan masyarakat laksanakan Shalat Idul Fitri

id Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng,Masyarakat di Palangka Raya diizin

Pemkot Palangka Raya izinkan masyarakat laksanakan Shalat Idul Fitri

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menyatakan bahwa pihaknya memberikan mengizinkan kepada masyarakat  di wilayah setempat, untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan sejumlah catatan dan ketentuan.

"Berdasar kesepakatan bersama, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, langgar mushalla dan lapangan terbuka," kata Fairid di Kota Palangka Raya, Rabu.

Ketetapan tersebut juga telah tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya  tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dalam situasi pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya. 

"Ada 16 poin dalam surat edaran tersebut diantaranya masyarakat mengupayakan mengoptimalkan lapangan terbuka untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri," beber Fairid.

Jemaah di masjid, mushalla ataupun langgar dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah yang mana pengurus juga wajib memperhatikan sirkulasi udara dalam keadaan baik dengan cara membuka pintu dan jendela. Wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan secara ketat. Menyediakan fasilitas hand sanitizer atau cuci tangan disertai sabun serta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diminta tak panik dengan adanya varian B1617

Kemudian membawa perlengkapan ibadah masing-masing serta menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman. Rumah ibadah tidak berada di zona merah. Pengurus tempat ibadah menyediakan spanduk atau brosur atau pamflet imbauan kepada jamaah agar melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 di setiap lokasi Shalat Idul Fitri.

"Untuk para lansia atau masyarakat kurang sehat seperti flu, batuk, demam tinggi, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan agar tidak mengikuti Shalat Idul Fitri," kata Fairid.

Selain itu, pada pelaksanaan Idul Fitri 2021 Pemerintah "Kota Cantik" juga meminta pengurus masjid, mushalla, langgar tidak melakukan pawai takbir keliling. Masyarakat juga diminta tidak melakukan "open house".

Baca juga: Destinasi wisata di Palangka Raya tutup selama Lebaran

Baca juga: Kasat Lantas: Pawai takbir di Palangka Raya ditiadakan