Palangka Raya (ANTARA) - Selama 12 hari Operasi Ketupat Telabang 2021, Polda Kalimantan Tengah bersama tim gabungan, meminta 2.116 kendaraan putar balik saat akan masuk ke provinsi ini, dan mengamankan 12 tersangka dari tujuh kasus pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Senin, mengatakan, ribuan kendaraan yang diminta putar balik itu karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke provinsi ini.
"Penumpang kendaraan yang tidak membawa surat keterangan RT Antigen, dan mencoba masuk di tengah penyekatan larangan arus mudik," ucapnya.
Dikatakan, kendaraan yang diminta putar balik terbanyak di titik penyekatan di Kabupaten Kapuas dan Barito Timur yang sama-sama menghubungkan dengan Kalimantan Selatan, serta Lamandau dan Sukamara yang menghubungkan dengan Provinsi Kalimantan Barat.
Eko mengatakan meskipun Operasi Ketupat Telabang 2021 telah berakhir, kepolisian akan tetap melakukan penyekatan di posko yang sudah didirikan di setiap perbatasan. Sebab larangan mudik waktunya juga diperpanjang hingga 24 Mei mendatang.
"Operasi tersebut akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRKYD) sejak 18-24 Mei tersebut," beber dia.
Dia mengatakan untuk aturan mainnya tetap sama, petugas akan memutar balik kendaraan yang nekat mudik. Persiapan menghadapi arus balik pasca libur lebaran, personel akan lebih intens melaksanakan pemeriksaan massa yang masuk ke Kalteng.
"Mengacu pada Surat Edaran Gubernur, untuk jalan darat wajib menyertakan RT antigen, sedangkan untuk udara dan laut Swab PCR," bebernya.
Baca juga: Ratusan kendaraan putar balik selama penyekatan di perbatasan Kalteng
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, dalam pelaksanaannya Polda Kalteng menjalin sinergitas dengan Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 di perbatasan untuk melaksanakan RT Antigen secara acak kepada pemudik yang balik ke Kalteng.
Untuk menekan angka penyebaran COVID-19, polda setempat bersama-sama Satgas COVID-19 juga meningkatkan upaya testing, tracing dan treatment serta edukasi ke masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan.
"Dengan kebijakan ini, kami meminta kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait larangan mudik," kata Eko.
Polda Kalteng tentunya tidak ingin melarang aktivitas mudik masyarakat, tetapi kegiatan ini harus dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Dirpamobvit: Pemudik yang hendak masuk Kalteng disuruh putar balik
Baca juga: Di hari pertama larangan mudik, Polri putar balikkan 23.573 kendaraan
Tak penuhi syarat, ribuan kendaraan putar balik saat masuk Kalteng
"Operasi tersebut akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRKYD) sejak 18-24 Mei tersebut,"