Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi, lebih proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan tata batas antar kabupaten-kota yang sampai saat ini masih bermasalah.
Permintaan tersebut karena informasinya Kemendagri pada bulan Agustus 2020 akan menerbitkan keputusan tentang pengukuhan tata batas antar kabupaten/kota se-Kalteng yang masih bermasalah, kata Freddy Ering melalui pesan singkat di Palangka Raya, Rabu.
"Kami berharap, adanya pengukuhan itu tidak ada lagi persoalan tata batas antar kabupaten maupun kota, termasuk kabupaten yang masuk usulan DOB Kotawarangin," tambahnya.
Anggota DPRD Kalteng empat periode itu menyebut, sampai saat ini masih ada enam sampai tujuh permasalahan tata batas antar kabupaten kota di provinsi ini. Penyelesaian tata batas itu pun sedang ditangani oleh Kemendagri.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengaku, dari beberapa kali kunjungan ke sejumlah wilayah di provinsi ini, permasalahan tata batas selalu menjadi aspirasi dan mengharapkan agar Gubernur Kalteng dapat mengundang duduk satu meja para kepala daerah yang bermasalah.
"Para kepala daerah itu juga menyampaikan kepada kami akan siap dan komitmen menerima apapun keputusan yang dibuat terkait penyelesaian tata batas," kata Freddy Ering.
Baca juga: Lakukan upaya nyata antisipasi 'ledakan' kasus COVID-19 di Kalteng
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng Ahmad Rasid pun sependapat dan mendukung pandangan Freddy Ering terkait harus lebih proaktifnya pemprov berkomunikasi dengan Kemendgri. Sebab, sepengetahuan dia, tidak jarang keputusan Mendagri belum menjawab permasalahan tata batas yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Saya sependapat dengan Freddy Ering bahwa gubernur harus sebagai solusi penyelesaian masalah tata batas, karena memang tata batas antar kabupaten-kota, itu kewenangan nya gubernur. Mendagri hanya mengukuhkan. Itu baru tepat," kata Ahmad Rasid.