Fraksi DPRD Mura setujui enam raperda dibahas

id Fraksi DPRD Mura setujui enam raperda dibahas, Kalteng, Bartim, Barito timur

Fraksi DPRD Mura setujui enam raperda dibahas

Suasana rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda pemandangan umum fraksi, di Puruk Cahu, Senin (24/5/2021). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Semua fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah kabupaten setempat untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

"Jadi kami minta agar Pemkab Mura melalui instansi yang terlibat dapat menyiapkan bahan dan kelengkapan materi terhadap pembahasan 6 raperda tersebut," kata Ketua DPRD Murung Raya, Doni usai memimpin rapat paripurna, Senin.

Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara enam fraksi DPRD Murung Raya dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi, di Puruk Cahu.

Doni mengatakan, jadwal pembahasan enam raperda tersebut akan disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus).

Ia menjelaskan, enam raperda tersebut yakni raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang kesejahteraan sosial dan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian lanjut dia, raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta raperda perubahan atas Perda Nomor 7/2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sesuai dengan jadwal, setelah rapat paripurna ini dilaksanakan maka dilanjutkan dengan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban yang disampai oleh eksekutif.

Baca juga: Penanganan pasien COVID-19 RSUD Tamiang Layang terbantu dukungan alat dari BNPB

"Selanjutnya, Pemkab Mura melalui Wakil Bupati agar segera menyusun jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Mura yang disampaikan pada besok, Selasa (25/5) dalam rapat paripurna lanjutan yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD," jelas Doni.

Sementara itu juru bicara Fraksi PKB, Rahmat Hidayat dalam menyampaikan pandangan umum fraksinya mengusulkan agar pembahasan enam raperda tersebut setelah dilaksanakan kegiatan Bimtek DPRD.

Ia juga meminta agar apabila raperda itu nantinya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) supaya segera disosialisasikan sampai tingkat desa, terutama untuk perda yang berhubungan dengan hajat hidup masyarakat umum.

"Kita berharap bila sudah ditetapkan menjadi perda bisa mengakomodir kepentingan masyarakat Murung Raya, serta dapat diimplementasikan sebagai wujud tanggungjawab bersama di Kabupaten Murung Raya," demikian Rahmat Hidayat.

Baca juga: Tahun ini Pemkab Bartim kembali sediakan 10 beasiswa kedokteran