Terimbas COVID-19, Pemkab Kobar terpaksa turunkan target PAD

id Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Barat, Kalteng, Kobar, Bupati Kobar, Nurhidayah

Terimbas COVID-19, Pemkab Kobar terpaksa turunkan target PAD

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah. ANTARA/HO

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terpaksa menurunkan target pendapatan asli daerah, baik dari sektor pajak maupun retribusi, untuk tahun 2021 akibat adanya imbas dari pandemi COVID-19.

Bupati Kobar Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan mewabahnya pandemi COVID-19 membuat banyak sektor atau sumber PAD yang terdampak dan mengalami penurunan cukup drastis.

"Salah satu terdampak COVID-19 yakni sektor pariwisata. Di mana banyak objek wisata terpaksa buka buka tutup, dan itu berdampak pada sektor pendukung lainnya," ucapnya.

Awalnya Pemkab Kobar menargetkan PAD dari Pajak dan retribusi mencapai Rp92 miliar. Namun, karena masih adanya pandemi COVID-19, membuat target tersebut diturunkan menjadi Rp78 miliar.

Nurhidayah mengatakan karena tidak ada hiburan dimasa Pandemi Covid-19 dan semua hiburan tutup, maka pajak hiburan juga anjlok. Ditambah lagi, pajak restoran ikut terdampak karena pengunjung yang dibatasi, sehingga secara otomatis yang datang juga sedikit, retribusi pun berkurang.

"Semua itu juga berdampak pada pendapatan dari sektor parkir. Wilayah yang menjadi tempat parkir, seperti di tempat wisata, restoran dan tempat hiburan ikutan sepi," tukasnya.

Baca juga: Bupati Kobar: Peringatan Hari Lingkungan Hidup harus ada aksi nyata

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat  Molta Dena mengatakan, dalam upaya penyesuaian dengan kondisi saat ini, pihaknya merujuk pada visi dan misi Bupati yang diterjemahkan di dalam RPJMD. Di mana ada beberapa sektor yang dijelaskan terkait target PAD.

"Sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati, tentunya target dari RPJMD itu wajib kita Amankan terlebih dulu," kata Molta.

Meski begitu, Pemkab Kobar juga bakal menyesuaikan dengan keadaan sekarang ini. Ada banyak sektor yang tidak terkena pandemi juga masih tetap normal seperti bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak sarang burung walet itu tidak ada pengurangan.

"Semua terus berproses, dan hasil rapat kami dengan pimpinan, kedepa bakal dibahas bersama dengan DPRD Kobar untuk penyesuaian dalam APBD perubahan 2021," demikian Molta.

Baca juga: Kobar jadi kabupaten pertama di Kalteng terapkan SP2D daring

Baca juga: Menteri dan Bupati hadiri silaturahmi virtual yang digelar HIMA Kobar