Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah meminta keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini.
"Korwil yang ada di kecamatan diharapkan bisa tetap optimal memberikan pelayanan sehingga dunia pendidikan kita tetap bisa bersaing dengan daerah lain. Sangat disayangkan apabila SDM (sumber daya manusia) yang ada di Korwil tidak dioptimalkan keberadaannya," kata Riskon di Sampit, Jumat.
Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan adalah unit kerja nonstruktural bidang pendidikan di wilayah kecamatan yang mengkoordinasikan layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kecamatan.
Dibentuknya Korwil seiring penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan pendidikan sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.
Menurut Riskon, jika isi Permendagri tersebut, sebenarnya tugas pokok dan fungsi Korwil sama dengan UPTD. Hanya, jabatan Korwil adalah jabatan fungsional yang penetapannya berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Secara administratif Korwil bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, sedangkan secara teknis Korwil berada di bawah Kepala Bidang. Contohnya mengenai tekknis pembelajaran, peningkatan mutu ditingkat SD dan SMP. Namun semua tanggung jawabnya akhirnya tetap kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Belum lama ini Komisi III DPRD melakukan kunjungan kerja ke beberapa Korwil yang ada di Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut.
Pengakuan didapat, mereka merasa peran Korwil jauh berbeda dibanding saat masih berbentuk UPTD, terutama dalam peningkatan mutu dunia pendidikan, pengawasan tenaga pendidik dan lainnya.
"Sehingga tidak sedikit rekan-rekan Korwil merasa peran mereka sangat jauh berbeda ketika masih berstatus UPTD dan tidak sedikit beranggapan peran sebagai Korwil dipandang sebelah mata oleh para kepala sekolah," kata Riskon.
Baca juga: Anggota PKK Kotim diminta terus bantu penanganan stunting
Masalah ini dinilai perlu menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan Kadis untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar kedudukan rekan-rekan Korwil bisa dihargai dan optimal seperti seharusnya.
Riskon menegaskan, tugas pokok dan fungsi aparatur sipil negara atau (ASN) adalah sebagai pelayanan publik, menjalankan kebijakan kepala daerah dan sebagai pemersatu.
ASN bukan hanya menjalankan kebijakan dari kepala daerah, tetapi juga dari DPRD karena DPRD merupakan reprensentasi masyarakat Kotawaringin Timur yang menjadi penyambung aspirasi masyarakat.
Riskon berharap masalah ini juga menjadi catatan bagi Sekretaris Daerah agar bisa memberikan evaluasi dan pembinaan terhadap ASN yang kinerjanya kurang optimal, apalagi dalam hal pelayanan dasar.
"Jangan sampai ada ASN yang sulit berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPRD karena pada prinsipnya koordinasi dan komunikasi yang disampaikan oleh DPRD adalah dalam rangka optimalisasi terhadap pelayanan publik," demikian Riskon Fabiansyah.
Baca juga: Sekolah di Kalteng diminta bantu optimalisasi vaksinasi COVID-19
Berita Terkait
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib
Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis
Jumat, 19 April 2024 7:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib