Pansus DPRD Kalteng mulai bahas Raperda Pengelolaan DAS

id Pansus Pengelolaan DAS DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Pansus DPRD Kalteng, Ketua Pansus Pengelolaan

Pansus DPRD Kalteng mulai bahas Raperda Pengelolaan DAS

Pansus Pengelolaan DAS DPRD Kalimantan Tengah bersama perwakilan pemprov melakukan rapat pembahasan perdana Raperda tentang Pengelolaan DAS di Palangka Raya, Selasa (15/6/2021). ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Panitia Khusus Pengelolaan DAS DPRD Kalimantan Tengah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan Balai DAS Kahayan, mulai melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Daerah Aliran Sungai.

Pembahasan difokuskan pada bagaimana agar raperda ini menjadi dasar hukum dalam memulihkan dan mempertahankan DAS yang ada di provinsi ini, kata Ketua Pansus Pengelolaan DAS DPRD Kalteng Lohing Simon usai memimpin rapat di Palangka Raya, Selasa.

"Lebih penting lagi, keberadaan DAS harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat lokal Kalteng. Itu yang kami bahas dalam rapat itu," tambahnya.

Dikatakan, dasar semangat diajukan raperda pengelolaan DAS, sebagai upaya mengatur tata pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang ada di aliran sungai. Sebab, dari dahulu hingga saat ini, aliran sungai menjadi sumber usaha maupun penghidupan masyarakat lokal Kalteng.

Lohing yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kalteng itu mengatakan, setelah adanya pembahasan perdana terhadap raperda pengelolaan DAS ini, disepakati perlu ada kunjungan di dalam daerah, untuk melihat kondisi serta potensi sungai yang di provinsi ini.

"Disepakati juga perlu ada kunjungan luar daerah atau provinsi lain yang bertujuan mencari data, referensi dan konsultasi kepada pihak-pihak yang sudah memiliki regulasi berkaitan dengan pengelolaan DAS," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng diminta gali potensi PAD dari pajak air permukaan

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan itu pun memastikan bahwa raperda tentang pengelolaan DAS tidak akan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini hidup turun-temurun di bantaran sungai.

"Kami akan mengawal itu benar-benar. Kami ingin raperda itu justru memberikan sekaligus memperkuat hak-hak masyarakat lokal terhadap pengelolaan DAS," tukas Lohing.

Rapat Pansus yang dipimping Lohing Simon itu turut dihadiri Henry M Yoseph, Sudarsono, Achmad Rasyid, Sengkon, Fajar Hariadi, Jainudin Karim, HM Sriosako, Ina Prayawati, Maryani Sabran, Natalia, Yeni Maria dan Maruadi.

 Sedangkan dari pemprov Kalteng, yakni Bapeda, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol Pol PP, Balai DAS Kahayan, serta lainnya.

Baca juga: DPRD Kalteng ajak masyarakat tetap jaga keberagaman dan toleransi