"Satu desersi dan satu lagi terlibat tindak pidana narkoba," terang Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Pol Ronny Suseno di Banjarbaru, Rabu.
Dijelaskan dia, untuk Bripka R terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Sementara Brigadir A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Ronny berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.
Baca juga: Kapolsek Astanaanyar terancam dipecat soal penyalahgunaan narkoba
Apalagi yang terlibat narkoba, dipastikan Ronny jika Polri tak akan mentolerir setiap anggotanya terjerumus pidana barang haram itu baik sebagai penyalahguna terlebih jadi pengedar.
Untuk itulah, dia mengingatkan anggotanya agar menghindari sejauh mungkin yang namanya narkoba. Karena jika salah pergaulan maka rentan terpapar ikut menggunakannya.
Ditegaskan Ronny pula, menggunakan narkoba menjadi awal kehancuran kehidupan seseorang tak terkecuali anggota Polri. Karena jika sudah terjerat candunya, maka pikiran bakal rusak tak bisa lagi fokus bekerja hingga keluarga terbengkalai.
"Jadilah insan Bhayangkara sejati yang mengabdi untuk bangsa dan negara. Ingat anak istri yang senantiasa menanti di rumah mendoakan yang terbaik dalam tugas," tandasnya.
Baca juga: Gara-gara kasus narkoba, 8 polisi di daerah ini dipecat
Baca juga: Nekat! Konsumsi sabu, seorang polisi di Aceh dipecat
Baca juga: 4 polisi di Sumsel dipecat dengan tidak hormat karena disersi