Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan bahwa Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat, yang telah berlarut-larut sejak kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini, harus segera dituntaskan.
"Apabila tidak kunjung tuntas dibahas RUU itu menjadi indikasi bahwa negara tidak serius dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat," kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Sabtu.
Padahal, lanjut dia, dalam sistem sosial dan bangunan kehidupan masyarakat hukum adat, Pancasila hidup dan kearifannya digali oleh Presiden Soekarno untuk dijadikan sebagai dasar negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara.
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, jangan sampai menyebut negara ini Pancasila, tapi melupakan ruang sosial yang melahirkan dasar negara ini. Presiden Jokowi pun yang terpilih memimpin negara ini, tidak lepas dari dukungan masyarakat hukum adat.
"Harus dipahami, tidak tuntasnya RUU Masyarakat Hukum Adat ini, menimbulkan tumpukan masalah atas pendekatan hukum sektoral yang selama ini dinilai merepotkan dan merugikan," kata Teras Narang.
Menurut Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) periode 2005-2015 ini, pendekatan baru terhadap masyarakat hukum adat yang sungguh berkeadilan, mestinya bisa dilakukan dalam kerangka membangun perekonomian nasional. Dan, UUD 1945 Pasal 33 menekankan prinsip perekonomian nasional.
Dia mengatakan prinsip yang tertera dalam UUUD 1945 itu antara lain kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Prinsip ini erat dengan kehidupan masyarakat hukum adat yang mestinya tidak dipersulit untuk mendapatkan hak mereka dalam terlibat membangun perekonomian nasional," kata Teras.
Baca juga: Teras : DPD RI sedang persiapkan lompatan terkait pelayanan publik
Dia menambahkan, pengakuan konstitusi yang diteruskan dengan aturan terkait perlindungan lewat RUU MHA mesti jadi perhatian bersama. Parlemen dan pemerintah, jangan sampai dinilai hanya ramah pada investasi dengan produk Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat lekas dituntaskan. Berbanding terbalik dengan proses penyusunan RUU MHA yang disebut sudah bertahun-tahun tak tuntas.
"Berhasilnya metode omnibus law untuk UU Cipta Kerja, mestinya malah jadi momentum baik bagi parlemen dan pemerintah melakukan Langkah serupa dalam menuntaskan RUU MHA. Itulah keadilan," tegasnya.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu memahami bahwa ada kerisauan bahwa RUU MHA akan kontraproduktif dengan upaya meningkatkan investasi. Namun, dirinya tetap meminta pemangku kepentingan percaya terhadap konstitusi dan membuat pengaturan yang berkeadilan, agar investasi maupun perlindungan masyarakat adat, dapat berjalan beriringan.
"Jadi harap agar RUU yang penting ini jangan hanya dijadikan alat politik pendulang suara, tapi tidak diselesaikan. Apalagi bila isinya juga tidak mencerminkan aspirasi masyarakat adat, yang berharap tak lagi dipersulit dengan proses yang rumit dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang baik," demikian Teras Narang.
Baca juga: Bentengi kebudayaan, Teras usulkan pembentukan desa di Palangka Raya
Berita Terkait
Pusat dan daerah harus berkoordinasi selesaikan tantangan pangan dari hulu ke hilir
Kamis, 14 November 2024 17:18 Wib
Teras Narang minta anggaran pembangunan daerah direncanakan secara adil
Selasa, 12 November 2024 22:34 Wib
Ruslan sebut Rasyid dukung paslon ASRI di Pilkada Kalteng
Senin, 11 November 2024 16:02 Wib
Teras Narang gali isu maupun persoalan terkini terkait Pilkada di Kalteng
Selasa, 5 November 2024 15:43 Wib
Teras Narang beri perhatian terhadap pembentukan otonomi daerah desa dan tenaga honorer
Senin, 4 November 2024 14:16 Wib
Presiden RI resmi berganti, pemimpin itu melayani bukan dilayani
Minggu, 20 Oktober 2024 16:53 Wib
Pilkada 2024 ajang rakyat perkuat otonomi daerah, kata Teras Narang
Selasa, 15 Oktober 2024 19:05 Wib
DPD RI harus fokus dan mempertajam mengawal kepentingan daerah, kata Teras Narang
Senin, 14 Oktober 2024 18:31 Wib