Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai, rancangan undang-undang Pelayanan Publik yang saat ini dibahas pihaknya, sebagai upaya mempersiapkan adanya lompatan dalam regulasi terkait pelayanan publik.
Elemen di UU tentang Pelayanan Publik yang ada saat ini lebih menggambarkan ciri pengaturan penyelenggaraan kebijakan publik atau governance 1.0, kata Teras Narang melalui rilis di Palangka Raya, Jumat.
"Kami di DPD RI menilai UU Pelayanan Publik itu juga sangat birokratis dan cenderung lamban. Ini era governance 4.0 yang memerlukan pelayanan terintegrasi dan cepat," ucapnya.
Selain itu, lanjut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, UU itu juga sudah berusia 11 tahun. Sementara perkembangan TIK dan digitalisasi pelayanan untuk publik bersifat dinamis, perubahan Globalisasi dan generasi millenial semakin masif, hingga adanya perkembangan politik dan administrasi masyarakat.
"Jadi, lompatan yang sedang dipersiapkan DPD RI itu, bukan sekadar melakukan reformasi birokrasi, tapi juga diharapkan melakukan revolusi mental," kata Teras Narang.
Dikatakan, informasi dari para tenaga ahli yang dilibatkan DPD RI, apabila tidak dilakukan lompatan besar, maka Indonesia akan sangat tertinggal puluhan tahun dari negara yang telah menggunakan standar governance 4.0 dalam pelayanan publik.
Baca juga: Bentengi kebudayaan, Teras usulkan pembentukan desa di Palangka Raya
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, strategi dalam quantum leap atau lompatan besar pun mesti dilakukan dan harus didasari pada globalisasi, digitalisasi dan milenialisasi. Bahkan, harus menyesuaikan kondisi terkini pelayanan publik secara global, berbasis digital dan mengikuti semangat milenial yang serba cepat.
"Ini juga bagian dari menekan gap yang sangat jauh antara layanan sektor swasta yang maju dibandingkan layanan publik," kata Teras Narang.
Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melakukan finalisasi RUU Pelayanan Publik dalam beberapa hari ini. Finalisasi itu juga untuk menajamkan kembali setiap masukan yang sudah dijaring dan terima dari hasil FGD di beberapa provinsi yang lalu.
"Dalam rapat finalisasi itu juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi lagi untuk penyempurnaannya," demikian Teras Narang.
Baca juga: Kemen LHK diminta perhatikan hak masyarakat Kalteng di food estate
Baca juga: Teras ajak semua pihak gotong royong pelihara cagar budaya di Kalteng
Berita Terkait
Jadikan Paskah Nasional sebagai era kebangkitan Kristen berkontribusi bagi bangsa
Jumat, 26 April 2024 16:15 Wib
Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 14:22 Wib
"Saya sudah tidak bisa maju jadi calon Gubernur Kalteng," kata Teras Narang
Rabu, 17 April 2024 14:11 Wib
Berumur 185 tahun, GKE harus terus berkembang dan bertransformasi
Sabtu, 13 April 2024 14:26 Wib
Masyarakat Kalimantan harus lebih cerdas hadapi persaingan IKN, kata Teras Narang
Minggu, 7 April 2024 15:52 Wib
Akui cukup rumit, UU terkait pengelolaan lingkungan harus dirancang secara baik
Selasa, 2 April 2024 18:23 Wib
Diperlukan langkah taktis dan strategis atasi kenaikan harga beras maupun inflasi
Selasa, 2 April 2024 15:44 Wib
REI Kalteng sampaikan sejumlah usulan akselerasi pengembangan bisnis properti di Palangka Raya
Minggu, 31 Maret 2024 17:08 Wib