Pemprov dorong peningkatan kesadaran keamanan informasi di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong seluruh pemangku kepentingan khususnya seluruh perangkat daerah di setiap lini pembangunan, menyadari pentingnya keamanan informasi.
Pelaksana Tugas Kadiskominfosantik Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, untuk itu pihaknya menggelar sosialisasi mengenai pentingnya keamanan informasi di wilayah setempat.
"Tujuannya, yakni pengamanan informasi pemda, serta upaya deteksi dini kerawanan sistem elektronik khususnya aplikasi ataupun situs web," jelasnya mewakili Plt Sekda Kalteng Nuryakin saat membuka kegiatan.
Disampaikannya keamanan informasi yakni upaya melindungi keterangan, pernyataan maupun gagasan yang mengandung pesan, nilai atau makna. Bisa berupa data, fakta hingga penjelasan yang dapat dilihat.
"Atau sesuatu yang bisa didengar atau dibaca yang disajikan dalam berbagai format kemasan sesuai perkembangan teknologi," tuturnya.
Saat ini pesatnya perkembangan teknologi membuat suatu informasi semakin mudah diperoleh, utamanya setelah adanya sistem elektronik.
Adapun sesuai Perpres no 95 tahun 2018, maka setiap instansi di pusat maupun daerah harus menerapkan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pemerintah daerah memiliki pemangku kepentingan yakni seluruh perangkat daerah, artinya semua harus memiliki kesadaran tentang keamanan informasi, termasuk dalam sistem elektronik yang digunakan," ungkapnya.
Sementara itu Koordinator Kelompok Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah II Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nayuki dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang SPBE.
"Tujuan SPBE yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel," terangnya.
Selain itu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan maupun efisiensi dalam penyelenggaraannya.
Terkait arsitektur keamanan SPBE menjadi wilayah kerja BSSN. Sejumlah hal yang harus dilakukan, diantaranya identifikasi keamanan siber hingga analisis risiko kerentanan.
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Kepala Diskominfo masing-masing kabupaten dan kota, serta pejabat atau staf perangkat daerah pemprov yang menangani sistem elektronik.
Pelaksana Tugas Kadiskominfosantik Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, untuk itu pihaknya menggelar sosialisasi mengenai pentingnya keamanan informasi di wilayah setempat.
"Tujuannya, yakni pengamanan informasi pemda, serta upaya deteksi dini kerawanan sistem elektronik khususnya aplikasi ataupun situs web," jelasnya mewakili Plt Sekda Kalteng Nuryakin saat membuka kegiatan.
Disampaikannya keamanan informasi yakni upaya melindungi keterangan, pernyataan maupun gagasan yang mengandung pesan, nilai atau makna. Bisa berupa data, fakta hingga penjelasan yang dapat dilihat.
"Atau sesuatu yang bisa didengar atau dibaca yang disajikan dalam berbagai format kemasan sesuai perkembangan teknologi," tuturnya.
Saat ini pesatnya perkembangan teknologi membuat suatu informasi semakin mudah diperoleh, utamanya setelah adanya sistem elektronik.
Adapun sesuai Perpres no 95 tahun 2018, maka setiap instansi di pusat maupun daerah harus menerapkan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pemerintah daerah memiliki pemangku kepentingan yakni seluruh perangkat daerah, artinya semua harus memiliki kesadaran tentang keamanan informasi, termasuk dalam sistem elektronik yang digunakan," ungkapnya.
Sementara itu Koordinator Kelompok Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah II Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nayuki dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang SPBE.
"Tujuan SPBE yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel," terangnya.
Selain itu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan maupun efisiensi dalam penyelenggaraannya.
Terkait arsitektur keamanan SPBE menjadi wilayah kerja BSSN. Sejumlah hal yang harus dilakukan, diantaranya identifikasi keamanan siber hingga analisis risiko kerentanan.
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Kepala Diskominfo masing-masing kabupaten dan kota, serta pejabat atau staf perangkat daerah pemprov yang menangani sistem elektronik.