Pengadilan Negeri Sampit permudah pelayanan melalui aplikasi Gesit

id Pengadilan Negeri Sampitpermudah pelayanan melalui aplikasi Gesit, Kalteng, Sampit, pn Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Pengadilan Negeri Sampit permudah pelayanan melalui aplikasi Gesit

Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit memberikan sertifikat kepada Bupati Halikinnor usai peluncuran aplikasi Gesit + di sela 'coffee morning' di kantor Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperkenalkan penggunaan aplikasi Gesit + yang diharapkan memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat.


"Gesit itu singkatan dari geledah, sita, perpanjangan penahanan dan izin besuk. Jadi nanti pengajuan perpanjangan penahanan permohonan, persetujuan sita maupun persetujuan penggeledahan, cukup dilakukan melalui aplikasi ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit di Sampit, Rabu.

Peluncuran aplikasi Gesit + ini dilakukan oleh Bupati Halikinnor saat 'coffee morning'. Turut hadir Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Dandim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari, Kajari Kotawaringin Timur Erwin Purba, Wakil Bupati Irawati, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Fajrurrahman dan pejabat lainnya.

Darminto menjelaskan, Pengadilan Negeri Sampit berlokasi di Sampit, namun melayani dua kabupaten yaitu Kotawaringin Timur dan Seruyan. Dua daerah ini memiliki wilayah yang sangat luas dan geografis yang cukup sulit.

Kondisi ini menjadi kendala dalam efektivitas berbagai urusan. Seperti anggota Polsek harus menempuh perjalanan berjam-jam untuk mengurus berbagai izin menuju Sampit, bahkan ada Polsek di Seruyan yang harus menempuh perjalanan hingga enam jam untuk menuju Pengadilan Negeri Sampit.

Selain itu, kondisi pandemi COVID-19 juga mengharuskan Pengadilan Negeri Sampit mengurangi pelayanan tatap muka untuk mencegah penularan virus mematikan itu. Dengan aplikasi ini diharapkan bisa mencegah penularan COVID-19 dengan tidak melakukan tatap muka.

"Ini bagian dari inovasi Pengadilan Negeri Sampit untuk meningkatkan pelayanan publik. Ada dua manfaat yang didapat melalui teknologi ini yaitu di saat pandemi ini kontak antara 'person to person' terhindarkan. Yang kedua adalah semakin memudahkan bagi yang lokasinya jauh," jelas Darminto.

Darminto menambahkan, penerapan aplikasi ini merupakan niat dan ikhtiar pihaknya untuk meningkatkan pelayanan publik mengingat jauhnya jarak dan suasana pandemi COVID-19. Dia berharap ini bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Baca juga: Pemkab Kotim optimistis juarai lomba kelurahan tingkat provinsi

"Dibuatnya aplikasi ini juga merupakan hasil sharing kami dengan unsur Forkopimda. Makanya dalam 'coffee morning' ini juga sengaja kami laksanakan agar sinergi Forkopimda semakin baik," harap Darminto.

Bupati Halikinnor mengapresiasi diluncurkannya aplikasi Gesit + ini karena sangat membantu dan memudahkan bagi instansi maupun warga yang membutuhkan pelayanan dari Pengadilan Negeri Sampit.

"Aplikasi ini luar biasa sehingga tidak perlu berinteraksi, apalagi di tengah pandemi COVID-19. Ini salah satu hikmah sehingga kita berpikir inovatif dan kreatif bagaimana agar pelayanan tetap prima walaupun tanpa harus bertemu," kata Halikinnor.

Halikinnor juga mengapresiasi ini sebagai komitmen Pengadilan Negeri Sampit dalam menekan potensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. Melalui aplikasi ini, potensi tatap muka bisa dihindari sehingga peluang tindakan melanggar aturan juga bisa ditekan.

Baca juga: Pria di Kotim ini ditangkap karena diduga cabuli anak tiri