Ajukan dua raperda, Bupati berharap DPRD Kobar segera membahas
Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengajukan dua rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat, dalam Rapat Paripurna ke-VI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021.
"Kami berharap dua raperda yang diajukan ini dapat segera dibahas," kata Bupati Kobar Nurhidayah pada saat rapat paripurna di ruang Rapat DPRD setempat di Pangkalan Bun, Kamis.
Adapun dua raperda yang diajukan itu yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dan tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Nurhidayah mengatakan Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 yang diajukan dalam bentuk Raperda itu, telah melalui proses pemeriksaan audit oleh BPK-RI dan Pemkab Kobar mendapat Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK itu pada tanggal 8 Mei 2021 bersama 11 kabupaten di di Kalteng," beber dia.
Orang nomor satu di Pemkab Kobar itu mengatakan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020, bertujuan memberikan laporan hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah tahun 2020 kepada DPRD selaku lembaga wakil rakyat.
"Sekaligus laporan ke publik menyangkut pengelolaan keuangan sesuai kewenangan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemkab canangkan dua desa di Kobar percontohan Kampung Reforma Agraria
Sementara untuk raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, karena hasil rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas di perusahaan daerah itu tertuang dalam akta notaris Win Aditya Ariwibawa Nomor 41 tanggal 8 Mei 2021, disepakati perubahan anggaran dasar perseroan terkait modal dasar sebesar Rp3,5 triliun.
Dia mengatakan modal disetor Pemkab Kobar yang semula sebesar Rp90.475.000.000 menjadi sebesar Rp109.500.000.000. Sedangkan realisasi modal disetor dari Pemerintah Kobar kepada PT.Bank Kalteng sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 adalah sebesar Rp53.500.000.000.
"Keputusan hasil RUPS tersebut sisa kewajiban modal disetor dari Pemkab Kobar sebesar Rp56 miliar, yang harus dipenuhi sampai dengan tahun 2024," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Pemkab Kobar perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla
Baca juga: Pemkab Kobar salurkan bantuan belasan mesin kapal ke nelayan
"Kami berharap dua raperda yang diajukan ini dapat segera dibahas," kata Bupati Kobar Nurhidayah pada saat rapat paripurna di ruang Rapat DPRD setempat di Pangkalan Bun, Kamis.
Adapun dua raperda yang diajukan itu yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dan tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Nurhidayah mengatakan Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 yang diajukan dalam bentuk Raperda itu, telah melalui proses pemeriksaan audit oleh BPK-RI dan Pemkab Kobar mendapat Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK itu pada tanggal 8 Mei 2021 bersama 11 kabupaten di di Kalteng," beber dia.
Orang nomor satu di Pemkab Kobar itu mengatakan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020, bertujuan memberikan laporan hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah tahun 2020 kepada DPRD selaku lembaga wakil rakyat.
"Sekaligus laporan ke publik menyangkut pengelolaan keuangan sesuai kewenangan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemkab canangkan dua desa di Kobar percontohan Kampung Reforma Agraria
Sementara untuk raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, karena hasil rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas di perusahaan daerah itu tertuang dalam akta notaris Win Aditya Ariwibawa Nomor 41 tanggal 8 Mei 2021, disepakati perubahan anggaran dasar perseroan terkait modal dasar sebesar Rp3,5 triliun.
Dia mengatakan modal disetor Pemkab Kobar yang semula sebesar Rp90.475.000.000 menjadi sebesar Rp109.500.000.000. Sedangkan realisasi modal disetor dari Pemerintah Kobar kepada PT.Bank Kalteng sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 adalah sebesar Rp53.500.000.000.
"Keputusan hasil RUPS tersebut sisa kewajiban modal disetor dari Pemkab Kobar sebesar Rp56 miliar, yang harus dipenuhi sampai dengan tahun 2024," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Pemkab Kobar perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla
Baca juga: Pemkab Kobar salurkan bantuan belasan mesin kapal ke nelayan