Bapemperda DPRD Kotim tuntaskan dua raperda inisiatif
Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD setempat.
"Kami berterima kasih kepada Bupati Kotawaringin Timur dan jajarannya atas kerjasama yang baik selama pembahasan dua rancangan peraturan daerah ini berlangsung. Semoga ini memberikan manfaat bagi pelayanan kepada masyarakat," kata anggota Bapemperda, Darmawati yang membacakan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna, Senin.
Laporan hasil pembahasan Bapemperda dengan pihak eksekutif itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudianur dan dihadiri Wakil Bupati Irawati.
Dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut adalah Raperda tentang Budaya Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 Kawasan Tanpa Rokok.
Raperda tentang Budaya Daerah ditujukan untuk pelestarian dan pemajuan budaya daerah dengan meningkatkan peran serta semua pihak. Upaya ini melibatkan masyarakat, seniman, budayawan, para ahli dan pihak lain yang berkepentingan.
Raperda ini juga diharapkan menjadi dasar dalam menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Langkah konkret juga akan dilakukan melalui perumusan dan penetapan kebijakan strategis dalam pelestarian budaya daerah dengan melibatkan semua pihak.
Sementara revisi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dilakukan untuk menyesuaikan kondisi situasi saat ini. Tujuannya untuk memberi kemudahan pelaku ekonomi namun tidak mengorbankan hal-hal penting terkait dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
Baca juga: Pemkab Kotim salurkan Rp13 miliar bantuan rumah ibadah
Beberapa poin dalam revisi tersebut diantaranya terkait aturan hukum, perlunya penetapan lokasi untuk reklame rokok, pengendalian iklan rokok atau tembakau, serta aturan teknis terkait bentuk, ukuran dan pemasangan reklame rokok.
Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menyikapi aspirasi pelaku usaha di bidang rokok serta pertimbangan terkait potensi pemasukan daerah. Namun Bapemperda memastikan bahwa faktor kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama sesuai tujuan dibentuknya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
"Bapemperda berterima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pembahasan dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini bisa diselesaikan dengan baik dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," ucap Darmawati.
Sementara itu, tahapan berikutnya yaitu rapat paripurna pembacaan rancangan surat keputusan DPRD dan pengambilan keputusan atas dua raperda inisiatif tersebut. Selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh pimpinan DPRD dan bupati, diikuti pidato bupati.
Baca juga: Sudah 42 warga Kotim jadi korban serangan buaya
"Kami berterima kasih kepada Bupati Kotawaringin Timur dan jajarannya atas kerjasama yang baik selama pembahasan dua rancangan peraturan daerah ini berlangsung. Semoga ini memberikan manfaat bagi pelayanan kepada masyarakat," kata anggota Bapemperda, Darmawati yang membacakan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna, Senin.
Laporan hasil pembahasan Bapemperda dengan pihak eksekutif itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudianur dan dihadiri Wakil Bupati Irawati.
Dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut adalah Raperda tentang Budaya Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 Kawasan Tanpa Rokok.
Raperda tentang Budaya Daerah ditujukan untuk pelestarian dan pemajuan budaya daerah dengan meningkatkan peran serta semua pihak. Upaya ini melibatkan masyarakat, seniman, budayawan, para ahli dan pihak lain yang berkepentingan.
Raperda ini juga diharapkan menjadi dasar dalam menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Langkah konkret juga akan dilakukan melalui perumusan dan penetapan kebijakan strategis dalam pelestarian budaya daerah dengan melibatkan semua pihak.
Sementara revisi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dilakukan untuk menyesuaikan kondisi situasi saat ini. Tujuannya untuk memberi kemudahan pelaku ekonomi namun tidak mengorbankan hal-hal penting terkait dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
Baca juga: Pemkab Kotim salurkan Rp13 miliar bantuan rumah ibadah
Beberapa poin dalam revisi tersebut diantaranya terkait aturan hukum, perlunya penetapan lokasi untuk reklame rokok, pengendalian iklan rokok atau tembakau, serta aturan teknis terkait bentuk, ukuran dan pemasangan reklame rokok.
Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menyikapi aspirasi pelaku usaha di bidang rokok serta pertimbangan terkait potensi pemasukan daerah. Namun Bapemperda memastikan bahwa faktor kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama sesuai tujuan dibentuknya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
"Bapemperda berterima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pembahasan dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini bisa diselesaikan dengan baik dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," ucap Darmawati.
Sementara itu, tahapan berikutnya yaitu rapat paripurna pembacaan rancangan surat keputusan DPRD dan pengambilan keputusan atas dua raperda inisiatif tersebut. Selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh pimpinan DPRD dan bupati, diikuti pidato bupati.
Baca juga: Sudah 42 warga Kotim jadi korban serangan buaya