Kemenkumham terima opini WTP dari BPK
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebab, kata dia, opini WTP tersebut bukan hadiah dari BPK tetapi prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.
Opini tersebut menunjukkan laporan keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemenkumham 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Meskipun menerima opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Kelemahan SPI yang menjadi perhatian antara lain penatausahaan kas belum tertib, pengelolaan persediaan dan aktiva tidak berwujud pada beberapa satuan kerja Kemenkumham juga tidak tertib, serta pengamanan atas aset tetap tanah Kemenkumham belum sepenuhnya memadai.
BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Ketidakpatuhan tersebut ialah terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi barang, kurang volume pekerjaan pada realisasi belanja barang dan belanja modal 2020 di beberapa satuan kerja Kemenkumham.
Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, kata dia, Kemenkumham telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan.
"BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," ujar Hendra Susanto.
Terakhir, BPK berharap beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian Kemenkumham untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, di tahun selanjutnya opini atas laporan keuangan Kemenkumham bisa dipertahankan.
"Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebab, kata dia, opini WTP tersebut bukan hadiah dari BPK tetapi prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.
Opini tersebut menunjukkan laporan keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemenkumham 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Meskipun menerima opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Kelemahan SPI yang menjadi perhatian antara lain penatausahaan kas belum tertib, pengelolaan persediaan dan aktiva tidak berwujud pada beberapa satuan kerja Kemenkumham juga tidak tertib, serta pengamanan atas aset tetap tanah Kemenkumham belum sepenuhnya memadai.
BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Ketidakpatuhan tersebut ialah terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi barang, kurang volume pekerjaan pada realisasi belanja barang dan belanja modal 2020 di beberapa satuan kerja Kemenkumham.
Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, kata dia, Kemenkumham telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan.
"BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," ujar Hendra Susanto.
Terakhir, BPK berharap beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian Kemenkumham untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, di tahun selanjutnya opini atas laporan keuangan Kemenkumham bisa dipertahankan.