BWI hadirkan aplikasi e-services pendaftaran nazhir

id Badan Wakaf Indonesia ,pendaftaran nazhir,BWI hadirkan aplikasi e-services pendaftaran nazhir

BWI hadirkan aplikasi e-services pendaftaran nazhir

Tangkapan layar Ketua Bawan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh saat meluncurkan aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir, Kamis (1-7-2021). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Jakarta (ANTARA) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir dalam rangka memudahkan masyarakat menjadi pengelola wakaf dan sebagai upaya Integrasi Data Wakaf Nasional agar transparansi serta akuntabilitas pengelolaan wakaf semakin kuat.

"Transformasi digital telah menjadi program strategis BWI saat ini, dan peluncuran aplikasi e-Services ini dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola wakaf nasional," ujar Ketua BWI Mohammad Nuh dalam siniar yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (pihak yang mewakafkan harta benda) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Menurutnya, siapapun dapat menjadi Nazhir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum serta bertanggung jawab atas harta benda wakaf yang dikelola.

Baca juga: Menag luncurkan Gerakan Wakaf Uang ASN

M. Nuh mengatakan aplikasi e-Services diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BWI atas pengelolaan wakaf yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Aplikasi e-service tersebut menjadi bagian penting dari proses membangun sistem integrasi data wakaf nasional," katanya.

Selain memudahkan masyarakat yang akan mendaftar sebagai Nazhir, juga dilengkapi dengan layanan pendataan harta benda wakaf. Aplikasi e-Services pendaftaran Nazhir dapat diakses melalui laman layanan.bwi.go.id.

"Layanan ini mewajibkan para Nazhir yang sudah terdaftar untuk menginput data harta benda wakaf yang telah diterima secara berkala. Dengan demikian, update data penghimpunan harta benda wakaf secara nasional dapat diketahui dengan cepat dan akurat," katanya.

Ia mengatakan aplikasi e-Service ini akan terus dikembangkan agar tata kelola wakaf nasional semakin baik. Beberapa fitur yang akan dibuat seperti laporan bulanan dan laporan enam bulanan Nazhir, usulan ruislag, aplikasi akuntansi Nazhir serta fitur aduan Nazhir dari masyarakat.

Baca juga: Kemenag Kalteng fokus sertifikasi tanah wakaf

Baca juga: Pemerintah percepat pemberian sertifikat tanah wakaf se-Indonesia

Baca juga: Rekaman CCTV bantu polisi tangkap pembobol kotak wakaf masjid di Pulpis