Pemerintah terbitkan 109.838 sertifikat tanah wakaf

id tanah wakaf, sertifikat tanah wakaf,Menteri ATR/BPN,Pemerintah terbitkan 109.838 sertifikat tanah wakaf

Pemerintah terbitkan 109.838 sertifikat tanah wakaf

Ilustrasi - Seorang penerima memperlihatkan sertifikat tanah wakaf masjid, mushola, dan pasantren yang diserahkan Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra).

Kudus (ANTARA) - Pemerintah telah menerbitkan 109.838 sertifikat tanah wakaf atau 53 persen dari jumlah tanah wakaf sebanyak 203.033 bidang, kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni.

"Penerbitan sertifikat tanah wakaf sebanyak itu, dilakukan selama delapan tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ujar Raja Juli Antoni, didampingi Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan yang ditemui usai penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Kompleks Perkantoran Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, Jumat.

Menurut dia, saat ini terjadi akselerasi luar biasa untuk sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.

"Terbitnya sertifikat tanah wakaf, tentunya memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, sehingga niat para wakif untuk melakukan syiar terhadap Islam menjadi amal jariah. Insya Allah terjaga status hukum dan ada kepastian hukumnya," ujarnya.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Tanah Wakaf, secara total telah terbit status tanah wakaf sebanyak 203.033 bidang.

Dengan demikian, kata dia, untuk saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu, sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, dirinya serius dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf untuk tempat-tempat ibadah, rumah ibadah, pondok pesantren, serta tanah wakaf lainnya.

Ia mengajak partisipasi masyarakat jika ada masjid dan mushala dekat rumah atau rumah ibadah dan makam yang belum disertifikasi untuk diinformasikan kepada BPN setempat dengan menyiapkan persyaratan pendukungnya, termasuk kesiapan patoknya untuk diproses mulai dari pengukuran sampai terbit sertifikat tanpa pungutan biaya apa pun.

Kalaupun ada biaya, kata dia, merupakan biaya partisipasi masyarakat untuk penyediaan patok. Jika ada pungutan lain masyarakat dipersilakan melapor ke dirinya.

"Karena hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Jika tanah wakaf wujud dari spirit 'Islamic filantropi', kedermawanan dalam Islam dijaga dengan baik sebagai tanggung jawab kami di kementerian. Insya Allah amal jariah para wakif akan terjaga dan bermanfaat bagi umat dan bangsa," ujarnya pula.

Raja Juli juga berkesempatan menyerahkan 23 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushala dan lembaga pendidikan milik Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.