Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang mengabaikan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19.
Dia menilai Pemerintah Pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.
"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Junimart saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menilai pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurut dia, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ujarnya.
Junimart menilai sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Dia menegaskan bagi para kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berita Terkait
Pemkab Kotim turunkan status tanggap darurat banjir menjadi transisi pemulihan
Jumat, 22 Maret 2024 20:52 Wib
Pemkot Palangka Raya perpanjang masa tanggap darurat banjir
Senin, 18 Maret 2024 17:18 Wib
Pemkot Palangka Raya pertimbangkan perpanjangan tanggap darurat banjir
Jumat, 15 Maret 2024 20:25 Wib
Palangka Raya tanggap darurat banjir selama sepekan
Rabu, 13 Maret 2024 12:26 Wib
Pemkab Kotim perpanjang status tanggap darurat banjir
Jumat, 8 Maret 2024 19:45 Wib
Pemkab Kotim tetapkan status tanggap darurat banjir
Jumat, 23 Februari 2024 21:28 Wib
Pemkab Barsel tetapkan status tanggap darurat bencana banjir
Rabu, 24 Januari 2024 9:48 Wib
Kalteng tetapkan Status Tanggap Darurat banjir, Gubernur minta penanganan setiap lini dioptimalkan
Selasa, 23 Januari 2024 21:07 Wib