Palangka Raya (ANTARA) - Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Siswanto mengatakan pihaknya mengurangi waktu operasional Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Perlu kami informasikan saat ini jam operasional penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, yang sebelumnya pukul 05.00-18.00 WIB, kami sesuaikan operasional hanya jam 07.00-15.00 WIB," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Pengurangan waktu operasional tersebut menyesuaikan dengan kondisi jumlah aktivitas lalu lintas pesawat di bandara yang mengalami penurunan frekuensi penerbangan.
"Kami monitor, kemarin Kamis (2/7/2021), penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, mengalami penurunan. Dari normalnya ada 20 sampai 22 penerbangan sehari, kemarin hanya terbang 5-6 penerbangan sehari," jelasnya.
Begitu juga penumpang datang dan pergi melalui Bandara Tjilik Riwut yang biasanya mencapai 1.500 sampai 1.700 penumpang, kemarin Kamis tercatat sekitar 350 orang.
Dia mengatakan penurunan frekuensi penerbangan dan jumlah penumpang itu seiring adanya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas COVID-19, yang menyatakan keluar dan masuk Kalteng diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.
Sementara itu, terkait SE Gubernur Kalteng tersebut, pihak Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut terus mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat terutama pengguna transportasi udara.
"Untuk itu, penyesuaian jadwal operasional di Bandara Tjilik Riwut juga menyesuaikan dengan perkembangan, kondisi dan kebutuhan di lapangan. Setiap perubahan juga akan terus kami komunikasikan dengan berbagai pihak terkait termasuk maskapai penerbangan," jelasnya.
SE Nomor 443.1/107/Satgas COVID-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan COVID-19 dan Percepatan Vaksinasi di Wilayah Kalteng itu menyebutkan sejumlah ketentuan khusus perjalanan orang keluar dan masuk Kalteng.
Diantaranya, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat juga harus distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat juga distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik maupun anak-anak di bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.