Balikpapan (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 597 burung dilinudngi yang akan diperjualbelikan dan dibawa ke luar Kalimantan secara ilegal.
Aparat juga menangkap 3 orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Burung-burung berbagai jenis ini akan dikirim ke Surabaya dan Pare-pare dari Balikpapan dan Samarinda,” kata juru bicara Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Annur Rahim, Sabtu.
Menurut Annur, penyidik telah menetapkan S (42), Y (32) dan MN (37) sebagai tersangka. Penyidik juga menahan S di rumah tahanan Polda Kaltim di Balikpapan, dan menitipkan Y dan MN di tahanan Polrestabes Samarinda.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal itu berisi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Barang bukti 597 ekor burung diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III di Balikpapan.
Dari catatan penyidik, burung-burung tersebut terdiri dari 222 ekor cucak hijau (Chloropsis sonnerati), 5 ekor serindit (Loriculus), 287 ekor jalak kerbau (Acridotheres javanicus), 13 ekor beo (Gracula religiosa), 17 ekor cililin (Platylophus coronatus), 32 ekor perkutut (Geopelia striata), 20 ekor lincang, dan 1 ekor kapas tembak.
Burung jalak kerbau, misalnya, dilindungi dengan status rentan punah (vulnerable).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat.