Lacak pergerakan warga saat PPKM darurat melalui 'provider' telekomunikasi

id PPKM darurat ,provider telekomunikasi ,Lacak pergerakan warga saat PPKM darurat melalui 'provider' telekomunikasi

Lacak pergerakan warga saat PPKM darurat melalui 'provider' telekomunikasi

Petugas melakukan patroli malam menindak pelanggar protokol kesehatan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021) malam. (ANTARA/Feri Purnama)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider (penyedia) telekomunikasi untuk melacak pergerakan warga selama PPKM darurat.

"Pemerintah pusat juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracking (pelacakan) perjalanan masyarakat selama PPKM darurat," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu.

Melalui pelacakan tersebut, seluruh aparat dan pihak terkait akan dapat melakukan upaya mitigasi dan intervensi untuk bisa menekan risiko penularan COVID-19.

"Apabila di lapangan terdapat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan pada pemerintah daerah dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah intervensi," katanya.

Baca juga: Seluruh anggota Polisi diminta tegas dan humanis terapkan pengetatan saat PPKM Darurat

Jodi menambahkan TNI/Polri juga telah menyiapkan pasukan untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM darurat.

Ia menuturkan penindakan atas pelanggaran dalam kebijakan PPKM darurat sesuai dengan UU yang berlaku.

Bagi aparat daerah yang melanggar, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan peraturan disiplin pada masing-masing instansi.

Baca juga: Tito Karnavian minta masyarakat tak panik soal PPKM darurat

Selanjutnya, ketentuan pidana juga berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pasal 212-218.

"Sekali lagi, kami tegaskan, PPKM darurat bertujuan mengurangi penularan virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: Pemerintah diminta tindak tegas kepala daerah abaikan PPKM Darurat

Di sisi lain, pemerintah juga akan terus meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat untuk bisa mengetahui peta penyebaran dan peta risiko COVID-19 di masyarakat.

"Untuk itu, dimohon kepada kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," kata Jodi.

Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung pemerintah keluarkan kebijakan PPKM Darurat