Pengedar uang palsu dipergoki pedagang setelah uangnya luntur
Sampit (ANTARA) - Seorang tersangka pengedar uang palsu berinisial Z (51) diamankan di Pasar Keramat, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah aksinya dibongkar pedagang lantaran uang diduga palsu yang diserahkannya itu luntur.
"Kemarin itu adik saya yang jualan ikan yang menerima uang dari orang itu. Uangnya kok luntur? Saat itu dia diam saja. Tapi wajahnya kan sudah diketahui. Nah hari ini dia datang lagi ke pasar membeli ikan kering dan langsung dikejar pedagang di sini," kata Suma, salah seorang pedagang di Pasar Keramat Sampit, Senin.
Sementara itu, Masrawiyah pedagang lainnya mengaku tidak tahu dirinya juga menjadi korban peredaran uang diduga palsu tersebut. Dia baru mengetahui uang yang diterimanya itu palsu setelah mengetahui ada penangkapan seseorang yang diduga menyebarkan uang palsu.
"Salah tidak tahu. Ada teman sesama pedagang yang melihat uang yang saya terima itu dan dia bilang itu palsu. Saya baru tau juga kalau orang yang menyebarkannya itu ditangkap," kata Masrawiyah.
Pedagang mengamankan Z setelah mengetahui dia kembali datang dan berbelanja di Pasar Keramat. Dia sempat tidak mengaku, namun setelah dibawa ke pos keamanan pasar dan diperiksa, ternyata ditemukan uang yang diduga palsu.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pelaku mengakui sudah tiga bulan melakukan kegiatan terlarang tersebut.
Baca juga: Hoax turut picu peningkatan kasus COVID-19 di Kotim
"Modusnya dia berbelanja sejumlah barang menggunakan uang itu, kemudian mendapat kembalian uang asli dari pedagang. Ini masih kami dalami untuk mengetahui di mana saja dia beroperasi dan berapa banyak orang yang menjadi korban," kata Zaldy didampingi Kapolsek Baamang AKP Ratno.
Zaldy menjelaskan, pihaknya dari Polres Kotawaringin Timur bekerjasama dengan Polsek Baamang melakukan pengembangan penyelidikan. Pelaku beserta alat yang digunakan untuk mencetak uang diduga palsu itu sudah diamankan di Markas Polsek Baamang.
Barang bukti ditemukan sebanyak 37 lembar uang diduga palsu pecahan Rp50.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam tiga bulan ini melakukan kegiatan pencetakan uang.
"Fisik uang itu memang berupa kertas biasa. Tadi kami menemukan printer dan kertas biasa yang digunakan untuk mencetak. Dari fisik memang berbeda dengan uang asli karena hanya menggunakan uang biasa," ujar Zaldy.
Zaldy menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemuda ini diamankan polisi karena berlarian di atap
"Kemarin itu adik saya yang jualan ikan yang menerima uang dari orang itu. Uangnya kok luntur? Saat itu dia diam saja. Tapi wajahnya kan sudah diketahui. Nah hari ini dia datang lagi ke pasar membeli ikan kering dan langsung dikejar pedagang di sini," kata Suma, salah seorang pedagang di Pasar Keramat Sampit, Senin.
Sementara itu, Masrawiyah pedagang lainnya mengaku tidak tahu dirinya juga menjadi korban peredaran uang diduga palsu tersebut. Dia baru mengetahui uang yang diterimanya itu palsu setelah mengetahui ada penangkapan seseorang yang diduga menyebarkan uang palsu.
"Salah tidak tahu. Ada teman sesama pedagang yang melihat uang yang saya terima itu dan dia bilang itu palsu. Saya baru tau juga kalau orang yang menyebarkannya itu ditangkap," kata Masrawiyah.
Pedagang mengamankan Z setelah mengetahui dia kembali datang dan berbelanja di Pasar Keramat. Dia sempat tidak mengaku, namun setelah dibawa ke pos keamanan pasar dan diperiksa, ternyata ditemukan uang yang diduga palsu.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pelaku mengakui sudah tiga bulan melakukan kegiatan terlarang tersebut.
Baca juga: Hoax turut picu peningkatan kasus COVID-19 di Kotim
"Modusnya dia berbelanja sejumlah barang menggunakan uang itu, kemudian mendapat kembalian uang asli dari pedagang. Ini masih kami dalami untuk mengetahui di mana saja dia beroperasi dan berapa banyak orang yang menjadi korban," kata Zaldy didampingi Kapolsek Baamang AKP Ratno.
Zaldy menjelaskan, pihaknya dari Polres Kotawaringin Timur bekerjasama dengan Polsek Baamang melakukan pengembangan penyelidikan. Pelaku beserta alat yang digunakan untuk mencetak uang diduga palsu itu sudah diamankan di Markas Polsek Baamang.
Barang bukti ditemukan sebanyak 37 lembar uang diduga palsu pecahan Rp50.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam tiga bulan ini melakukan kegiatan pencetakan uang.
"Fisik uang itu memang berupa kertas biasa. Tadi kami menemukan printer dan kertas biasa yang digunakan untuk mencetak. Dari fisik memang berbeda dengan uang asli karena hanya menggunakan uang biasa," ujar Zaldy.
Zaldy menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemuda ini diamankan polisi karena berlarian di atap