Sampit (ANTARA) - Pertamina membuka peluang bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang ingin menjadi mitra mereka dengan mendirikan usaha Pertashop.
"Siapapun boleh, sepanjang bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Tapi kami meyakinkan bahwa persyaratannya tidak rumit. Tidak seperti mendirikan SPBU. Kami siap membantu bagi warga yang berminat mendirikan Pertashop," kata Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kalselteng Adamilyara Aqil Abdulmannan melalui konferensi video, Jumat.
Hal itu disampaikan Aqil saat acara Sapa Wartawan yang dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini diikuti sejumlah wartawan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
Kegiatan silaturahmi ini juga dimanfaatkan Pertamina untuk memperkenalkan peluang usaha Pertashop. Peluang usaha ini masih terbuka lebar, termasuk bagi masyarakat Kotawaringin Timur.
Aqil menepis anggapan bahwa Pertashop hanya bisa dimiliki pengusaha-pengusaha yang selama ini sudah berbisnis SPBU. Dia menegaskan, siapapun akan dibantu mendirikan Pertashop jika memang memenuhi persyaratan.
Pertashop merupakan upaya Pertamina untuk mempercepat pemerataan dan aksesibilitas bahan bakar minyak bagi masyarakat. Pertashop akan memudahkan Pertamina melayani penjualan bahan bakar minyak, khususnya jenis Pertamax. Pertashop juga menjual elpiji, pelumas bahkan produk lokal untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
Aqil menegaskan, Pertashop adalah mitra resmi Pertamina sehingga harga BBM yang dijual sama dengan harga di SPBU. Disinggung maraknya penjualan BBM menggunakan mesin yang sering diberi nama Pertamini, Aqil kembali menegaskan bahwa hanya Pertashop yang merupakan mitra resmi Pertamina.
Saat ini sudah beroperasi sebanyak 38 Pertashop di Kalimantan Tengah, termasuk di Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk itu peluang usaha Pertashop masih terbuka lebar bagi masyarakat.
Aqil menyebutkan, kriteria mitra Pertashop yaitu memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum seperti CV, koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Mitra juga harus memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan, memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop dan mendapatkan rekomendasi dari kepala desa.
Baca juga: Generasi muda di Kotim diharapkan semakin kreatif di era digital
Kriteria lokasi Pertashop yaitu aksesibilitas desa bisa dijangkau mobil tangki dan akses pengiriman modular, ketersediaan jaringan listrik, kecamatan yang belum ada lembaga penyalur atau sudah ada lembaga penyalur dengan jarak 10 km, serta lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omzet yang baik secara keekonomian.
Pertamina memberikan kemudahan persyaratan perizinan dari pemerintah daerah yaitu dispensasi perizinan selama tiga bulan sehingga Pertashop tidak perlu mengurus perizinan di awal operasi, serta simplifikasi perizinan di pemerintah daerah.
"Sampai akhir 2021 ini ditargetkan ada 12.000 Pertashop di seluruh Indonesia untuk kemudahan dan pemerataan distribusi BBM. Saat ini Pertashop yang ada di Kotawaringin Timur maupun Kotawaringin Barat omzet rata-rata 400 liter perhari, bahkan ada yang mencapai 1.000 liter perharinya. Jenis BBM yang dijual adalah Pertamax karena lebih ramah lingkungan," kata Aqil.
Bagi masyarakat, kehadiran Pertashop di desa akan mempermudah mendapatkan BBM dengan harga standar dan takaran yang tepat seperti di SPBU. Kemudahan mendapatkan BBM ini juga diharapkan akan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
Unit Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina MOR Kalimantan, Susanto August Satria juga menambahkan bahwa Pertashop bertujuan untuk mengantarkan energi bagi masyarakat hingga ke daerah.
“Berbeda dengan SPBU, Pertashop mengutamakan lokasi di desa atau wilayah yang jauh dari SPBU, sehingga masyarakat di daerah juga bisa merasakan produk berkualitas dari Pertamina," demikian Satria.
Baca juga: Pemkab Kotim tunda pembelajaran tatap muka