Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ruselita mengingatkan sekaligus meminta pegawai pemerintah di wilayah setempat, tidak melanggar surat edaran wali kota terkait pengurangan jumlah pegawai yang hadir di kantor selama pandemi COVID-19 tinggi penyebarannya.
"Jadikan yang hadir di kantor hanya 25 persen saja, sedangkan 75 persennya bekerja di rumah. Jangan sampai malah mereka turun semua, dan itu melanggar SE wali kota," katanya di Palangka Raya, Senin.
Menurut srikandi yang tergabung di Komisi B DPRD Kota Palangka Raya tersebut, dengan mentaati aturan yang diberlakukan saat ini tentunya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di pemkot sudah menjadi contoh buat masyarakat.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya itu mengatakan jangan sampai malah para ASN yang bekerja di kantor turun ke kantor tidak 25 persen, sehingga nantinya tidak baik untuk dilihat masyarakat atau menjadi contoh yang tidak baik.
"Kalau pegawai pemkot menunjukkan yang baik, maka perkantoran swasta serta lainnya akan mengikuti berdasarkan SE wali kota dengan tujuan menekan penyebaran COVID-19," ungkapnya.
Politisi Partai Perindo Kota Palangka Raya itu menambahkan, perkantoran disarankan agar menyediakan tempat cuci tangan serta memberi jarak terhadap tempat duduk sehingga warga yang nantinya berkunjung akan mentaati aturan tersebut.
Baca juga: Ganggu psikologis, pemberitaan negatif COVID-19 minta dihentikan
Dia mengatakan jangan sampai instansi yang berada di bawah naungan Pemkot Palangka Raya malah melanggar protokol kesehatan, salah satunya seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dan lain sebagainya.
"Saya harap Satgas COVID-19 di Palangka Raya dan tim Operasi Yustisi PPKM Mikro wajib memeriksa perkantoran terkait protokol kesehatannya, kalau melanggar tegur dan berikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat kondisi seperti ini," beber politisi berparas cantik tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim gabungan baik dari TNI-POlri dan Pemkot Palangka Raya sejak dikeluarkannya SE wali Kota Palangka Raya gencar melakukan sosialisasi terkait prokes kepada masyarakat.
Selain itu juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker dan lain sebagainya.
Baca juga: DPRD dukung pengunjung penginapan wajib miliki surat negatif COVID-19
Baca juga: Masyarakat diminta tahan diri untuk tidak keluar daerah