Pangkalan Bun (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ahmadi Riansyah mengakui bahwa pihaknya sudah mulai membahas rancangan peraturan daerah terkait penegakan disiplin Protokol kesehatan, karena sampai saat ini pelanggaran prokes masih sangat tinggi.
Pembahasan raperda itu karena Peraturan Bupati terkait penegakan prokes yang telah diterbitkan belum memberikan efek jera karena sanksi hanya bersifat administrasi, kata Ahmadi di Pangkalan Bun, Rabu.
"Ketika masyarakat tidak taat terhadap sanksi Administrasi, maka tidak bisa dilakukan penindakan. Untuk itulah perlu dibuat Perda yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar prokes," ucapnya.
Dikatakan, raperda penegakan disiplin Protokol kesehatan yang sedang dibahas Pemkab Kobar, bukan berarti pemkab memenjarakan masyarakat atau meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD), melainkan salah satu upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19.
Ahmadi mengatakan selama masyarakat belum patuh dan disiplin menjalankan prokes, maka berbagai langkah dan strategi yang telah serta sedang dilaksanakan pemkab, tidak akan optimal hasilnya. Sebab, prokes merupakan upaya penting dalam mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Kami ingin menyelamatkan masyarakat Kobar dari penyebaran COVID-19. Jadi, perlu ada unsur memaksa dan mengikat kepada masyarakat, agar masyarakat patuh terhadap prokes," tegasnya.
Baca juga: Dishub Kobar batasi jam pelayanan uji berkala Kendaraan Bermotor
Dia membenarkan bahwa dirinya, Selasa (13/7/2021), memimpin langsung pembahasan raperda terkait penegakan disiplin prokes tersebut. Hal itu dilakukan agar drafnya benar-benar sesuai kondisi di lapangan dan tidak menimbulkan multitafsir, sehingga ketika diajukan ke DPRD Kobar bisa langsung dilakukan pembahasan serta segera ditetapkan menjadi perda.
Wabup Kobar itu pun mengharapkan masyarakat memahami dan mendukung langkah pihaknya. Sebab, saat ini kasus COVID-19 terus bertambah hampir setiap hari. Parahnya lagi, tenaga kesehatan di Kobar pun saat ini banyak yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Pasien terpapar COVID-19 di Kobar sekarang ini semakin membludak, jumlah tenaga kesehatan pun semakin berkurang akibat terpapar dan harus karantina. Ini yang harus diketahui dan dipahami masyarakat, kenapa perlu dilakukan penegakan terhadap pelanggar prokes," demikian Ahmadi.
Baca juga: Pasien membludak, 45 tenaga kesehatan di Kobar terpapar COVID-19
Baca juga: RSUD di Kobar dipenuhi pasien COVID-19, Wabup minta warga taat prokes
Berita Terkait
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pj Bupati minta KONI Mura lebih fokus kembangkan prestasi olahraga
Rabu, 24 April 2024 16:10 Wib
Pemkab Barito Utara siap fasilitasi server gedung UKK Imigrasi
Rabu, 24 April 2024 7:23 Wib
Yepta Diharja daftar bacalon Bupati Gunung Mas melalui Demokrat
Selasa, 23 April 2024 23:45 Wib
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
PJ Bupati Kobar: Kehadiran MPP harus membuat pelayanan publik lebih efisien
Selasa, 23 April 2024 22:38 Wib
Pj Bupati minta OPD gandeng UMKM sebagai mitra di Kapuas Expo
Selasa, 23 April 2024 22:27 Wib
Penjabat Bupati Kapuas salurkan bantuan kebakaran di Bataguh
Selasa, 23 April 2024 13:59 Wib