Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah kepolisian membongkar perusahaan yang diindikasikan menimbun azithromycin, paracetamol, dan dexamethasone yang digunakan sebagai terapi penyembuhan pasien COVID-19.
Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan Polri berhasil membongkar gudang obat milik distributor PT ASA di Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat.
Ia mengutuk keras tindakan distributor yang menimbun obat-obatan penunjang penyembuhan COVID-19.
"Siapa pun yang menimbun obat, tabung oksigen, maupun berbagai sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien COVID-19 patut dipertanyakan rasa kemanusiaannya," kata Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo.
Tindakan tersebut, menurut Bamsoet sangat keji, mencari keuntungan di tengah penderitaan, bahkan nyawa orang lain.
"Akibat ulah mereka, banyak nyawa tidak bisa segera tertolong. Rakyat yang sudah menderita akibat COVID-19 harus menderita karena kelangkaan obat dan sarana penunjang lainnya," katanya
Bamsoet mendorong kepolisian bekerja sama dengan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, hingga Lazada, menindak para penjual online yang menjual oxymeter maupun sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien COVID-19 dengan harga sangat tinggi, melebihi batas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Selain patroli lapangan, kepolisian harus mulai melakukan patroli siber ke berbagai marketplace. Jangan berikan ruang bagi siapa pun memanfaatkan penderitaan rakyat hanya demi mencari keuntungan materi," kata Ketua DPR RI ke-20 itu.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut menerangkan Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat terapi penyembuhan pasien COVID-19.
Obat itu, Antara lain, jenis Favipiravir 200 mg tablet Rp22.500, Remdesivir 100 mg injeksi Rp510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.500, Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300, Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000.
Kemudian, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp1.162.200, Azithromycin 500 mg tablet Rp1.700 serta Azithromycin 500 mg infus Rp95.400.
"Harga jual tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Dari mulai di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk juga yang dijual di berbagai marketplace," ujar Bamsoet.
Berita Terkait
Pemerintah diminta susun regulasi penggunaan sepeda listrik
Kamis, 1 Agustus 2024 19:41 Wib
Pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu tak bisa dijegal
Sabtu, 11 Mei 2024 14:09 Wib
Pemerintah diminta petakan potensi dampak gelombang panas
Sabtu, 4 Mei 2024 15:09 Wib
Fenomena umroh secara mandiri
Senin, 19 Februari 2024 18:26 Wib
Pemerintah didorong segera buat regulasi pesawat tanpa awak
Sabtu, 30 September 2023 9:57 Wib
Kampanye hitam ubah pesta jadi duka dalam demokrasi
Rabu, 27 September 2023 19:37 Wib
Ketua MPR desak Kemenkumham evaluasi kasus narapidana kabur
Sabtu, 23 September 2023 9:29 Wib
Bamsoet: TNI dan Polri deteksi dini pergerakan KKB
Rabu, 20 September 2023 23:51 Wib