Pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021 di Kobar 2.353 orang

id Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kepala BKPP Kobar, Aida Lailawati, Kasubbid Formasi dan Fo

Pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021 di Kobar 2.353 orang

Ilustrasi - Loket pendaftaran CPNS sebelum pandemi. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mencatat jumlah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021 di wilayah tersebut sebanyak 2.353 orang.

Sampai batas akhir penutupan pendaftaran secara on-line atau daring melalui SSCASN per tanggal 26 Juli 2021 telah tersubmit sebanyak 2.353 dari 2.491 orang yang telah mengisi formulir, kata Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati melalui Kasubbid Formasi dan Formasi Pindah Rendra S Septian di Pangkalan Bun, Selasa.

"Jika pelamar itu belum Submit atau mengakhiri pendaftaran di pendaftaran on-line, maka berkas dianggap tidak sampai ke kami. Jadi, setidaknya ada sekitar 138 pelamar yang belum submit," beber dia.

Rincian formasi CPNS tahun 2020 di Kobar yang sudah isi form sebanyak 2.052 pelamar, sudah Submit sebanyak 1.962 pelamar. Sedangkan u
Untuk PPPK Non Guru yang sudah isi form sebanyak 16 pelamar, dan yang sudah Submit 11 pelamar. Kemudian PPPK Guru yang sudah sisi form sebanyak 423 pelamar dan yang sudah Submit sebanyak 280 pelamar.

Baca juga: Pembangunan infrastruktur di tiga kecamatan di Kobar sudah 70 persen

Rendra mengatakan setelah penutupan pendaftaran ini, proses selanjutnya adalah seleksi Administrasi yang akan dilaksanakan dari tanggal 27 Juli 2021 hingga 1 Agustus 2021. Kemudian pengumuman hasil seleksi Administrasi yaitu pada 2 - 23 Agustus 2021.

"Hasil seleksi administrasi akan umumkan melalui Web dan akun medos resmi kami. Bisa juga memantau di akun masing - masing pelamar," kata Rendra.

Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Kabupaten Kotawaringin Barat membuka sebanyak 195 untuk PNS dan 100 untuk PPPK Guru dan Non Guru.

Baca juga: Pandemi tak surutkan niat Pemkab Kobar tuntaskan infrastruktur