Pemkab Barito Utara komitmen selesaikan penataan Non ASN
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk menyelesaikan penataan Non ASN di wilayah kerja kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarbaru, Kalimantan Selatan, khususnya di daerah setempat.
"Kami mengapresiasi rapat koordinasi yang sangat penting untuk menyelesaikan penataan non ASN di Barito Utara," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di sela-sela menghadiri rapat koordinasi kepegawaian se-Wilayah Kantor BKN Regional VIII Banjarbaru di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Rakor kepegawaian dengan tema "Penataan Non ASN Dalam Mewujudkan Meritokrasi MASN Pasca ditetapkannya UU Nomor 20 Tahun 2023" itu, Pj Bupati Barito Utara didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Sri Hartati dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata,Kepemudaan dan Olahraga Barito Utara Annisa Cahyawati.
Pelaksana Tugas Kepala BKN RI Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa pemerintah sampai saat ini masih fokus dengan perintah dari Presiden untuk menyelesaikan penataan Non ASN terutama yang ada di dalam database BKN yang harus diselesaikan sampai tanggal 31 Desember 2024.
Harapannya, kata dia, dapat terselesaikan secara cepat dan bijak sehingga tidak ada lagi permasalahan tenaga Non ASN sehingga ke depannya lebih fokus kepada penerapan dan pembinaan ASN sesuai dengan UU yang baru.
"Diharapkan seluruh ASN selalu menjaga netralitas dalam pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun ini," kata dia.
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara apresiasi PLN pasang SPKLU di Muara Teweh
Kepala Kantor BKN Regional VIII Banjarbaru Soni Sultana mengatakan kegiatan ini diikuti secara daring dan luring oleh seluruh instansi di bawah wilayah kerja Kanreg VIII BKN (wilayah Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara).
Tujuan dari kegiatan ini untuk mensinergikan sebagai informasi khususnya terkait penataan Non ASN dalam mewujudkan meritrokrasi MASN yang sebagaimana di amanatkan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbasis digitalisasi terintegrasi dengan satu data ASN.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan komitmen bersama kualitas pelayanan kepegawaian yang prima serta evaluasi implementasi MASN sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria kepegawaian yang berlaku," kata Soni Sultana.
Baca juga: DPRD HSU konsultasi ke Barito Utara terkait penyusunan RTRW
Baca juga: BPPD Barito Utara sosialisasikan pengoperasian aplikasi SI-BAGA
Baca juga: Pemkab Barut upayakan tingkatkan pembangunan infrastruktur Kecamatan Montallat
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara siap bersinergi sukseskan Pilkada 2024
"Kami mengapresiasi rapat koordinasi yang sangat penting untuk menyelesaikan penataan non ASN di Barito Utara," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di sela-sela menghadiri rapat koordinasi kepegawaian se-Wilayah Kantor BKN Regional VIII Banjarbaru di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Rakor kepegawaian dengan tema "Penataan Non ASN Dalam Mewujudkan Meritokrasi MASN Pasca ditetapkannya UU Nomor 20 Tahun 2023" itu, Pj Bupati Barito Utara didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Sri Hartati dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata,Kepemudaan dan Olahraga Barito Utara Annisa Cahyawati.
Pelaksana Tugas Kepala BKN RI Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa pemerintah sampai saat ini masih fokus dengan perintah dari Presiden untuk menyelesaikan penataan Non ASN terutama yang ada di dalam database BKN yang harus diselesaikan sampai tanggal 31 Desember 2024.
Harapannya, kata dia, dapat terselesaikan secara cepat dan bijak sehingga tidak ada lagi permasalahan tenaga Non ASN sehingga ke depannya lebih fokus kepada penerapan dan pembinaan ASN sesuai dengan UU yang baru.
"Diharapkan seluruh ASN selalu menjaga netralitas dalam pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun ini," kata dia.
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara apresiasi PLN pasang SPKLU di Muara Teweh
Kepala Kantor BKN Regional VIII Banjarbaru Soni Sultana mengatakan kegiatan ini diikuti secara daring dan luring oleh seluruh instansi di bawah wilayah kerja Kanreg VIII BKN (wilayah Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara).
Tujuan dari kegiatan ini untuk mensinergikan sebagai informasi khususnya terkait penataan Non ASN dalam mewujudkan meritrokrasi MASN yang sebagaimana di amanatkan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbasis digitalisasi terintegrasi dengan satu data ASN.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan komitmen bersama kualitas pelayanan kepegawaian yang prima serta evaluasi implementasi MASN sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria kepegawaian yang berlaku," kata Soni Sultana.
Baca juga: DPRD HSU konsultasi ke Barito Utara terkait penyusunan RTRW
Baca juga: BPPD Barito Utara sosialisasikan pengoperasian aplikasi SI-BAGA
Baca juga: Pemkab Barut upayakan tingkatkan pembangunan infrastruktur Kecamatan Montallat
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara siap bersinergi sukseskan Pilkada 2024