Berikut realisasi pajak sarang walet di Kabupaten Gunung Mas

id Gunung Mas,berita kalteng,Berikut realisasi pajak sarang walet di Kabupaten Gunung Mas,gumas,Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas,Ediso

Berikut realisasi pajak sarang walet di Kabupaten Gunung Mas

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Gumas Benhard. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Edison melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Benhard mengatakan realisasi pajak sarang burung walet di kabupaten setempat hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp100 juta.

“Tahun ini target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet adalah Rp150 juta. Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai sekitar Rp100 juta,” ucap Benhard di Kuala Kurun, Jumat.

Besar pajak yang dikenakan kepada pemilik adalah 2,5 persen dari nilai jual sarang burung walet. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Gumas Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.

Dia menyebut bahwa saat ini jumlah sarang burung walet di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau diperkirakan mencapai ribuan, namun yang potensial hanya sekitar 700.

Baca juga: Bunda PAUD Gumas tekankan pentingnya budaya membaca sejak dini

Walau jumlah sarang burung walet yang potensial hanya sekitar 700, dia yakin target PAD sebesar Rp150 juta dari pajak sarang burung walet pada tahun 2021 ini dapat tercapai.

“Kami rutin melakukan jemput bola agar target tercapai, dengan menagih pajak secara langsung ke pemilik sarang burung walet. Biasanya penagihan pajak sarang burung walet kami lakukan per triwulan,” bebernya.

Agar target tersebut dapat tercapai tentunya juga diperlukan kesadaran dari pemilik sarang burung walet, untuk membayar pajak sesuai ketentuan yakni 2,5 persen dari nilai jual sarang burung walet.

Lebih lanjut, dia mengakui bahwa terjadinya pandemi COVID-19 sedikit banyak mempengaruhi proses penagihan yang dilakukan oleh pegawai Bapenda Gumas kepada para pemilik sarang burung walet.

Sebab, sambung dia, pegawai Bapenda Gumas harus berhati-hati saat menagih langsung, supaya tidak terpapar virus yang pertama kali muncul di Negeri Tirai Bambu China tersebut.

“Sebenarnya bisa saja wajib pajak membayar dengan cara transfer ke rekening, namun baru sebagian pemilik sarang burung walet yang aktif membayar dengan cara itu. Sebagian masih harus ditagih langsung ke rumah-rumah,” jelas Benhard.

Baca juga: Bupati dan DPRD Gumas tandatangani persetujuan bersama empat raperda

Baca juga: Poktan di Gumas panen jagung hibrida dalam 100 hari

Baca juga: Pemkab Gumas akan survei sejumlah jembatan