Raperda Perubahan APBD Gumas 2021 disepakati, berikut komposisinya

id gunung mas,APBD Gumas 2021,Raperda Perubahan APBD Gumas 2021 disepakati,berita kalteng,kalimantan tengah

Raperda Perubahan APBD Gumas 2021 disepakati, berikut komposisinya

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar disaksikan Bupati Jaya S Monong, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Neni Yuliani, menandatangani kesepakatan Raperdan Perubahan APBD kabupaten 2021, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (23/8/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun 2021.

Juru bicara Banggar DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan, yang disepakati antara lain pendapatan sebelum perubahan APBD sebesar Rp1,027 triliun setelah perubahan disepakati menjadi Rp1,035 triliun.

“Penapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Setelah perubahan pendapatan ada penambahan sebesar Rp7,850 miliar,” ucap dia.

Sedangkan belanja daerah, tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, disepakati mengalami kenaikan sebesar sembilan persen dari nilai total belanja sebelum perubahan sebesar Rp1,002 triliun, menjadi 1,097 triliun.

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas ingin pertanian modern terwujud

Dia menyebut bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Gumas 2021 yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif di Kuala Kurun, baru-baru ini.

Dengan telah disepakatinya Raperda Perubahan APBD Gumas 2021, sambung dia, diminta kepada setiap perangkat daerah untuk dapat melaksanakan dan memanfaatkan perubahan anggaran secara efektif dalam empat bulan.

“Rencanakan dengan matang, terarah, profesional, transparan dan berkualitas, sehingga program atau kegiatan tersebut tercapai sesuai dengan target kinerja,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama oleh Bupati Gumas Jaya S Monong dan unsur  pimpinan DPRD Gumas yakni Ketua Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Neni Yuliani.

Jaya mengatakan, disepakatinya Raperda tentang Perubahan APBD kabupaten 2021 merupakan prestasi yang menggembirakan. Dia atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pihak legislatif.

“Terima kasih atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran dari pihak legislatif dalam seluruh pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Gumas 2021,” kata orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini.

Baca juga: Vaksin dosis 3 diharap semakin memacu semangat nakes di Gumas

Baca juga: Bupati Gumas beberkan kemajuan program budidaya jagung hibrida

Baca juga: Berikut upaya Pemkab Gumas dalam memberdayakan pengusaha lokal