Sampit (ANTARA) - Sebanyak delapan pejabat pejabat dinyatakan lulus seleksi administrasi lelang terbuka pengisian jabatan dua kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta presentasi makalah dan wawancara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi jabatan kepala Dinas Pertanian dan kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Dua jabatan tersebut telah lama tanpa pemimpin definitif dan hanya diisi seorang pelaksana tugas setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. Saat ini dua pejabat ditunjuk memimpin dua dinas tersebut yaitu Sepnita sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Zulhaidir sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Sesuai aturan, Bupati Halikinnor yang baru boleh melantik pejabat definitif setelah enam bulan pemerintahannya berjalan. Untuk itulah seleksi atau lelang terbuka ini baru dilaksanakan.
Hasil seleksi administrasi, empat peserta yang lulus pada formasi jabatan kepala Dinas Pertanian yaitu Sepnita dari Dinas Pertanian, Permata Fitri dari Dinas Pertanian, Muhammad Saleh dari Sekretariat Daerah dan Raden Rudi Herlambang dari Dinas Pertanian.
Sementara itu peserta yang lulus seleksi administrasi pada formasi kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah Zulhaidir dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Emaliyatun dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Rodi Hartono dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Raihansyah dari Sekretariat Daerah.
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan segera tangani kerusakan RS Parenggean
Selain itu, ada satu orang peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yaitu Tauba dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Penyebabnya adalah peserta ini tidak melampirkan sertifikat Diklatpim III atau belum lulus Diklatpim III.
"Seleksi ini dilakukan oleh panitia yang diketuai Pak Sonedi, seorang akademisi. Bukan kami di BKPSDM. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Alang.
Alang menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti assessment yang akan dilaksanakan pada 2 hingga 3 September 2021. Selanjutnya presentasi makalah dan wawancara pada 8 September 2021 di BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peserta diminta menyampaikan makalah terkait tugas pokok dan fungsi jabatan yang dilamar sesuai tema dan sistematika penulisan makalah yang ditetapkan panitia seleksi. Makalah itu harus sudah diterima panitia seleksi paling lambat 6 September 2021 pukul 15.30 WIB.
"Peserta juga akan melakukan tes kesehatan dan tes kejiwaan serta tes narkoba dari rumah sakit pemerintah dan menyampaikan hasilnya kepada panitia seleksi paling lambat diterima tanggal 6 September 2021 pukul 15.30 WIB," demikian Alang.
Baca juga: DPRD Kobar kaji banding Perda Protokol Kesehatan ke Kotim